Skip to main content

Pemkot Surabaya Deportasi 7 Tenaga Kerja Asing

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Surabaya, membuat pemerintah Surabaya terus meningkatkan pengawasan. Dari data Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya, hingga September 2016 dari 252 TKA yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, sudah tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalami deportasi melalui Imigrasi Kelas I Surabaya. Sebagian besar para TKA ini melakukan pelanggaran di bidang administrasi.

Kepala  Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya Soemarno siang (4/10) tadi menjelaskan, tiga pengajar asal negeri tirai bambu, dan tiga orang dari negeri gingseng terpaksa dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Sementara itu, terbaru warga negara German yang mempergunakan ijin wisatanya untuk mengemis di depan Gedung Jalan Kayoon, Surabaya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing diharapkan agar mematuhi regulasi. Terbaru, ditemukan modus TKA yang memiliki administrasi lengkap, namun setelah dilakukan tinjauan di lapangan, kantor yang terdaftar merupakan gudang, alias beralamat fiktif," imbuh Soemarno.

Selain itu, Soemarno juga berharap kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan pengobatan alternatif dengan menggunakan warga asing sebagai terapisnya. Pasalnya, banyak diantara pekerja tersebut sengaja memalsukan dokumennya agar dapat mencari nafkah di Surabaya. "Yang kami khawatirkan, bisa saja dengan pemalsuan itu para terapis merupakan orang bisa yang tidak memiliki kapasitas  di bidangnya," tegas Soemarno.   

Soemarno menambahkan, setiap bulan pihaknya getol melakukan pengawasan terhadap TKA. Dalam mengadakan pengawasan, Bakesbangpol dan Linmas menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Polisi, imigrasi dan beberapa instansi terkait lainnya. Sasarannya, adalah kantor-kantor yang berpotensi mempekerjakan tenaga kerja asing, klinik kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan bahasa asing.

"Pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali ini, berguna untuk deteksi dini kemungkinan tindak kejahatan berupa terorisme atau ajaran radikal," imbuh Soemarno.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...