SURABAYA (Mediabidik) - Masih rendahnya tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disesalkan anggota Komisi C (pembangunan) Vinsensius Awe.
Menurut Awe, sebagai wakil rakyat yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah sepantasnya para anggota legislatif menyetorkan jumlah harta yang mereka miliki.
Harapannya masyarakat tahu secara pasti kejujuran wakil rakyat yang telah dipilihnya. Sebab sudah menjadi rahasia umum selama ini ada dugaan kolusi antara anggota dewan dengan para pengusaha dalam membuat sebuah regulasi."Dengan adanya LHKPN ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan," ujar Awe, Selasa (4/10).
Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Nasdem ini juga menyentil tidak adanya sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat atau wakil rakyat yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Semestinya KPK membuat aturan yang tegas disertai hukuman bagi pejabat siapapun yang melanggar. Meskipun dalam UU MD3, anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota bukan termasuk pejabat negara.
Dia memandang, banyaknya anggota dewan yang belum melapor karena tidak ada sanksi ketika tidak melakukan LHKPN."Karena tidak ada sanksi, maka banyak anggota dewan yang menyepelehkan anjuran LHKPN ini," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha menilai masih adanya wakil rakyat yang belum menyetorkan LHKPN karena masih belum tahu cara mengisinya. Mengingat mayoritas anggota dewan sekarang merupakan wajah baru.
"Bukannya tidak patuh, tapi teman-teman yang belum, mengaku bingung dalam mengisinya. Karena kan ada harta istri, anak. Padahal dalam LHKPN harus jelas dan terperinci," terang Masduki.
Terkait deadline (batas waktu) dua pekan yang diberikan KPK, Masduki mengaku optimis seluruh anggota dewan akan memenuhinya. Setelah ini pihaknya akan mengirimkan surat ke ketua fraksi masing-masing yang ada.
"Kita akan kirimkan surat ke Ketua fraksi untuk memerintahkan anggotanya yang belum menyetor LHKPN segera memenuhinya," akunya.
Disinggung masih adanya anggota dewan seperti Sudirjo, yang belum pernah menyetor LHKPN selama tiga periode maupun Camelia Habibah (dua periode) Masduki menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, sanksi berupa pemberitahuan dari KPK yang dimuat di media berupa daftar anggota dewan yang belum menyetorkan LHKPN jauh lebih pedih. Karena pemberitahuan tersebut akan dilihat secara langsung oleh masyarakat."Tidak ada sanksi dari kita. Biar warga yang menilai secara langsung. menurut saya sanksi semacam itu jauh lebih kejam," pungkas Masduki. (pan)
Comments
Post a Comment