Skip to main content

Awe : Tidak Adanya Sanksi, Banyak Anggota DPRD Surabaya Menyepelekan LHKPN

SURABAYA (Mediabidik) - Masih rendahnya tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disesalkan anggota Komisi C (pembangunan) Vinsensius Awe.

Menurut Awe, sebagai wakil rakyat yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah sepantasnya para anggota legislatif menyetorkan jumlah harta yang mereka miliki.

Harapannya masyarakat tahu secara pasti kejujuran wakil rakyat yang telah dipilihnya. Sebab sudah menjadi rahasia umum selama ini ada dugaan kolusi antara anggota dewan dengan para pengusaha dalam membuat sebuah regulasi."Dengan adanya LHKPN ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan," ujar Awe, Selasa (4/10).

Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Nasdem ini juga menyentil tidak adanya sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat atau wakil rakyat yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Semestinya KPK membuat aturan yang tegas disertai hukuman bagi pejabat siapapun yang melanggar. Meskipun dalam UU MD3, anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota bukan termasuk pejabat negara.

Dia memandang, banyaknya anggota dewan yang belum melapor karena tidak ada sanksi ketika tidak melakukan LHKPN."Karena tidak ada sanksi, maka banyak anggota dewan yang menyepelehkan anjuran LHKPN ini," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha menilai masih adanya wakil rakyat yang belum menyetorkan LHKPN karena masih belum tahu cara mengisinya. Mengingat mayoritas anggota dewan sekarang merupakan wajah baru.

"Bukannya tidak patuh, tapi teman-teman yang belum, mengaku bingung dalam mengisinya. Karena kan ada harta istri, anak. Padahal dalam LHKPN harus jelas dan terperinci," terang Masduki.

Terkait deadline (batas waktu) dua pekan yang diberikan KPK, Masduki mengaku optimis seluruh anggota dewan akan memenuhinya. Setelah ini pihaknya akan mengirimkan surat ke ketua fraksi masing-masing yang ada.

"Kita akan kirimkan surat ke Ketua fraksi untuk memerintahkan anggotanya yang belum menyetor LHKPN segera memenuhinya," akunya.

Disinggung masih adanya anggota dewan seperti Sudirjo, yang belum pernah menyetor LHKPN selama tiga periode maupun Camelia Habibah (dua periode) Masduki menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sanksi berupa pemberitahuan dari KPK yang dimuat di media berupa daftar anggota dewan yang belum menyetorkan LHKPN jauh lebih pedih. Karena pemberitahuan tersebut akan dilihat secara langsung oleh masyarakat."Tidak ada sanksi dari kita. Biar warga yang menilai secara langsung. menurut saya sanksi semacam itu jauh lebih kejam," pungkas Masduki. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni