Skip to main content

Karena Tidak Diberi Pesangon Puluhan Karyawan PT JMK Lapor Dewan

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan mantan karyawan PT Jawa Media Komputama (Jawa Pos Group) mengadu ke DPRD kota Surabaya, kedatangan mereka diterima wakil ketua komisi D.

Salah satu perwakilan karyawan Alif Hidayat menuturkan, persoalan bermula ketika para karyawan di PHK pada 26 Oktober 2015. Dalam perjalanannya, perusahaan ternyata tidak memberikan hak karyawan yang semestinya.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, para karyawan berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Pada 28 Oktober 2015 kita membawa masalah ini ke Disnaker. Kita berharap menjadi penengah soal masalah ini," terang Alif Hidayat, Senin (24/10/2016).

Namun pihak perusahaan ternyata tidak memiliki itikad yang baik. Perwakilan PT. Jawa Media Komputama tidak pernah hadir dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja.

Disnaker kemudian mengeluarkan anjuran tertanggal 27 April 2016. Para karyawan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, pada 24 Mei 2016.

"Setelah lima bulan proses persidangan, akhirnya hakim mengeluarkan keputusan yang hasilnya perusahaan harus membayar hak karyawan," ungkapnya.

Dalam putusannya, pihak perusahaan diharuskan memberi pesangon yang nilainya separuh dari yang dianjurkan Disnaker. Meski awalnya keberatan, para karyawan akhirnya bersedia menerima.

Bukannya, segera membayar, PT. Jawa Media Komputama justru mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut.

"Kami berharap anggota DPRD dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang bijaksana," harapnya.

Menanggapi keluhan karyawan, Wakil Ketua Komisi D (pendidikan) Junaedi mengaku tidak bisa mengambil keputusan apapun. Mengingat pihak perusahaan tidak hadir saat dengar pendapat digelar.

"Pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkap Junaedi.

Junaedi mengaku tidak bisa berbuat banyak atas ketidak hadiran pihak perusahaan. Meski demikian, Komisi D akan mengundang PT. Jawa Media Komputama dalam pertemuan mendatang.

"Yang bisa kita lakukan hanya mengundang ulang. Seandainya mereka kembali tidak hadir ya kami tidak bisa berbuat apa-apa," pungkas Junaedi.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...