Skip to main content

Kejati Jatim Medaengkan Bos Jawa Pos Group

SURABAYA (Mediabidik) - Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam membongkar kasus korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD milik Pemprov Jatim terbukti, setelah menjebloskan mantan Ketua DPRD kota Surabaya Wisnu Wardhana (WW). Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10$2016) akhirnya menahan bos Jawa Pos Group Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN diera SBY, terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.

Penahanan Bos Jawa Pos itu dilakukan setelah menjalani serangkaian
pemeriksaan selama 9 jam lamanya.
Tak tanggung-tanggung penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka memakan proses waktu yang cukup lama. Dipemeriksaan yang ke lima inilah,
penyidik akhirnya "bernyali" untuk memenjarakan Dahlan Iskan.

Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar
dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB dan keluar dari
pintu lift sebelah selatan. Tersangka Dahlan saat berjalan mengenakan
rompi merah dan terus melempar senyum. Begitu sampai pintu utama,
Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.

Dengan suara lantang, Dahlan mengungkapkan, " Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan. Seperti semua Anda
tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah."teriaknya.

Dahlan menambahkan, " Yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang,  bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."paparnya.

Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil
tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.12 WIB. Sekitar pukil 19.28 WIB,
mobil tahanan yang membawa Dahlan Iskan meluncur ke Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Aroma akan ditahannya Dahlan terlihat sejak sore hari. Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai 5. Ketika datang, wartawan yang menunggu di lobi minta wawancara. Tapi Pieter menyanggupi. "Nanti saja. Sekarang ke atas dulu (ke kantai 5 ruang penyidikan DI)," kata
Pieter.

Sekitar pukul 18.00 WIB, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi. Petugas pengamanan yang
jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter. "Katanya
dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga yang sempat berdialog.

Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di
halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB. Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift mengenakan rompi merah.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton SH, menjelaskan penahanan Dahlan itu terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. "Penanganan perkara  sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy Birton.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset? "Itu
nanti  dibuktikan di pengadilan. Yang jelas disitu ada kerugian negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur
Utama. Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset. Apakah ada alasan politis atas penahanan Dahlan? Edi membantah. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum,"jelasnya.

Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan
prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi. Saat ditanya apakah ada tersangka lain selain Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan? "Itu nanti akan menunggu hasil penyidikan berikutnya," terang Edy Birton.

Sementara itu, Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan," Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU,
Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis
dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim."terangnya.

Dalam kasus ini. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003silam. Saat itu yang bersangkutan (DI) menjabat sebagai direktur utama PT PWU. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal.
Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain
itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga
pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset
tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...