Skip to main content

Demi Perjuangkan Haknya, Nuraini Rela Menempuh Jalan Apapun

SURABAYA (Mediabidik) - Demi memperjuangkan haknya, Nuraini ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghrabi, selaku pemilik tanah seluas 5 Ha ya g sekarang dikuasai PT Hardaya Widya Graha selaku Manajemen Grand City, tak pernah surut memperjuangkan haknya dengan menempuh jalan apapun.

Setelah 'mentok' mendatangi kantor DPRD Surabaya, Pemkot, Kejaksaan hingga Pengadilan, Nuraini kini mendatangi kantor radio republik Indonesia(RRI) untuk menyiarkan langsung, sengketa tanah milik ayahnya yang sekarang sudah berdiri mall termegah, dijalan Gubeng Pojok No. 48-50 Ketabang, Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia menceritakan lepasnya hak milik keluarganya ke pihak ketiga.  

"Awalnya dipinjam oleh TNI AL untuk dijadikan markas. Ayah saya memiliki tanah itu sejak tahun 1960," jelas Nuraini, Jumat (21/10/2016).

Saat dibangun markas TNI AL, tiba-tiba PT Singo Barong Kencana, anak perusahaan Maspion Group ini, menguasai tanah tersebut, setelah melalui proses ruislagh dengan pihak TNI AL. Ironisnya proses tukar guling ini, tanpa sepengetahuan ayahnya Muhammad Bin Ahmad Al Maghrabi.

"Proses Ruislagh itu sekitar tahun 1990-an. Sekarang  PT Singo Barong Kencana tak menguasai lagi dan tanah itu  beralih ke PT Hardaya Widya Graha," jelas Nuraini.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut sudah lama dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2009 dan beberapa instansi terkait, yakni BPN, Ombudsment dan pengadilan, namun tetap tak membuahkan hasil.

"Semuanya gak ada kejelasan sampai sekarang. Untuk itu saya coba datangi kantor pemkot, dewan dan media," ungkapnya.

Nuraini sangat yakin dengan bukti kepemilikan yang ia pegang, bahwa tanah itu milik ayahnya. Surat kepemilikan tanah tersebut berupa Verponding Indonesia atau petok D. Ia mengaku heran, karena nomor surat di Petok D sama dengan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga.

"Saya tak pernah menjual belikan, hibah maupun wakaf kan, kok bisa sama ya nomer sertifikatnya. Padahal mengurus sertifikat itu, harus ada alas haknya. Sementara alas hak, ada pada saya," pungkasnya.

Terpisah informasi dari DPRD Surabaya, bahwa Senin (24/10/2016), pukul 13.00 Wib, sengketa lahan Grand City Mall, akan dibahas ulang.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...