Skip to main content

Pemkot Surabaya Kucurkan Dana Hibah Rp 109 Milliar ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah Surabaya dengan institusi polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kota (pemkot) Surabaya memberikan dana hibah ke Polda Jatim sebesar Rp 109 milliar.

Pengunaan dana hibah tersebut untuk pembangunan sarana prasarana kepolisian yang ada ditingkat daerah. Dan anggaran hibah tersebut disetujui oleh badan anggaran DPRD kota Surabaya 4 hari lalu.

Kabid Sarana Prasana (Sarpras) Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Dwi Jaja Agung atau yang akrab dipanggil Dwi ja menjelaskan,"Itu sudah dibahas melalui banggar dewan, seingat saya ada rencana peningkatan pembangunan sarana dan prasarana kepolisian dan sudah kita cek aturan-aturannya sebenarnya yang boleh dibantu adalah sarana prasarana kepolisian yang ada ditingkat daerah, pertama Polda itu kan adanya dikota Surabaya dan Polda berperan aktif dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kedua Polda kan juga ikut berperan dalam pembangunan kota" jelasnya, Rabu (5/10).

Dwi Ja menambahkan, " Mereka mengajukan proposal hibah ke Pemkot. melalui Bina Marga untuk pembangunan gedung apa, nilainya berapa.?sedangkan bagian verifikasinya PU Cipta Karya. Kurang lebih nilanya Rp 109 Milliar, jadi kalau namanya hibah itu mereka harus mengajukan permohonan," ucap Dwi Ja.

Lanjut Dwi Ja," Kalau untuk nota hibah, nomernua berapa, kalau nggak salah yang tau bagian keuangan atau bagian hukum, kalau surat permohonan yang tau Bina Marga dan yang verifikasi Cipta Karya, dan dua instansi itulah yang menangani,"pungkasnya.

Hal senada disampaikan Vincentius Awe salah satu anggota badan anggaran (Banggar) dari partai Nasdem menjelaskan, " Sesama instansi plat merah tidak boleh ada gantirugi atau tukar guling, yang ada hibah untuk sarana prasarana polri dan tidak berupa uang melainkan pembangunan fisik. Nilai yang benar 109 milliar bukan 150 milliar dan baru disetujui oleh bangar 4 hari lalu, "jelas Awe.

Dia juga menambahkan," Kami memberikan catatan bahwa dana hibah Rp 109 milliar yangg bersumber pada APBD 2016 ini tentu dibelanjakan untuk pembangunan sarana prasarana   institusi polri guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.  Dalam hal pemberian dana hibah memang pemberi maupun penerima harus benar benar mengikuti ketentuan yg berlaku. Jangan sampai ada ketentuan yang tidak dijalankan sebagai mestinya akhirnya berujung perkara."tandasnya.(pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...