SURABAYA (Mediabidik) - Kabar penahanan Wisnu Wardhana (WW) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memang sudah beredar Kamis (6/10/2016) siang. Namun penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya, terkait korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, baru dilakukan pada petang hari, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketua DPC Partai Hanura Surabaya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Pria yang akrab dipanggil WW ini diduga memiliki peran atas penjualan aset PT PWU (BUMD) Pemprov Jatim, dimana saat itu WW menjabat Kepala Biro Aset PT PWU Jatim.
Penahanan WW berlangsung sangat alot. Infromasinya, Wisnu Wardana dibantu dua anak
lelakinya sempat melawan secara fisik saat akan ditahan. Sejak diperiksa sekitar pukul 13.00 siang, barulah pukul 19.00 malam penyidik Kejati Jatim bisa menahan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo dengan pengawalan delapan anggota Polsek Gayungan dan dua petugas TNI Angkatan Darat berpakaian preman.
Wisnu Wardana sendiri mengelak dari sangkaan penyidik bahwa dirinya melakukan korupsi. Iapun mempertanyakan atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya salah apa. Ini sepenuhnya kesalahan dari direksi. Saya pasti akan melakukan praperadilan," katanya setengah berteriak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penahanan WW terkait dugaan korupsi asset PT PWU. Dalam proses penahanan, Romy mengaku WW sempat menolak berita acara penahanan. Bahkan untuk penahanan, Kejaksaan meminta bantuan dari kepolisian dan unsur TNI.
"Memang yang bersangkutan (WW, red) sempat menolak menandatangani
berita acara penahanan. Untuk itu kita meminta back up dari aparat Polisi dan TNI," tegas Romy, Kamis (6/10).
Selain sebagai tersangka, Romy mengaku, penahanan WW dilakukan setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, WW terpaksa ditahan. "Penahanan ini dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan kasus PWU," ungkapnya.
Lanjut Romy, dalam kasus ini WW menjabat sebagai Kepala Biro asset PT PWU dan juga sebagi Ketua Tim Pelepasan Aset. Dalam pelepasan asset, penyidik menemukan adanya dugaan menyalahi aturan, serta pelepasan asset tidak dilakukan secara prosedural, harga jualnya dibawah standar dan adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang."Karena bukti-bukti kuat ke WW, penyidik akhirnya menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng," pungkas Romy.(pan)
Comments
Post a Comment