Skip to main content

Dahlan Iskan Akhirnya Menyerah, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah sempat mangkir dua kali, Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/10/2016). Pria yang akrab disapa DI itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

Dahlan Iskan tiba di Kantor Kejati di Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya pada pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan mobil pribadi miliknya. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, dia keluar dari mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Bos media besar di Jatim itu hanya tersenyum, saat dicecar pertayaan oleh wartawan.

Dahlan Iskan diperiksa Kejati Jatim kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada Tahun 2000-2010. Penyidik Kejati Jatim menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan aset milik PT PWU.

"Hari ini pemeriksaan pada Dahlan Iskan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tak hadir. Jadi ini pemanggilan ketiga kalinya," ujar Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim.
Ketika ditanya apa saja materi pemeriksaan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, sayangnya Kepala Kejati Maruli enggan membeberkannya. Namun mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu perkirakan sebanyak 10 pertanyaan telah disiapkan penyidik untuk Dahlan.

Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi raibnya sejumlah aset milik PT PWU sejak beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan yang menyusut.Sebelumnya atas kasus ini, Kejati Jatim telah menahan Wisnu Wardhana (WW), mantan Ketua DPRD Surabaya. WW dianggap bertanggung jawab atas hilangnya aset karena saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Penjualan Aset PT PWU.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...