Skip to main content

Ketua Komisi B Surabaya Desak Taksi Uber Harus di Non Aktifkan

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap banyak melakukan pelanggaran, Koperasi Wiratama selaku operator Uber Jatim harus di non aktifkan, hal itu disampaikan Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur meminta operasional taksi berbasis aplikasi (Uber) dihentikan untuk sementara waktu.

"Koperasi Wiratama banyak masalah. Untuk sementara waktu dihentikan saja operasionalnya sambil dibina. Kalau tidak bisa dibina ya dinon aktifkan selamanya," tegas Mazlan, Selasa (18/10/2016).

Berdasarkan catatan yang diterimanya, banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Koperasi Wiratama. Salah satunya penarikan iuran sebesar Rp 35 ribu kepada setiap driver Uber.
"Saya lihat koperasi ini hanya ganti baju saja dari Koperasi Inti Trans. Namanya saja yang ganti tapi orang-orang di dalamnya tetap sama," ungkapnya.

Meski telah mengantongi izin dari pusat, vendor Uber diminta mengikuti prosedur yang di Surabaya. Diantaranya mendaftarkan aplikasi uber ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya.

"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi secara ketat Uber di Surabaya," harapnya.
Sementara untuk penarikan iuran yang dialami para driver, politisi dari PKB ini mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polrestabes Surabaya segera turun tangan.

Sebab berdasarkan keterangan yang disampaikan para driver, penarikan itu dilakukan tanpa persetujuan mereka alias pungutan liar (pungli)."Katanya penarikan iuran itu atas persetujuan driver. Padahal driver ngomong ke kita mereka dipaksa mengikuti aturan," terangnya.

Menurut Ketua DPRD Surabaya, Armuji menuding kisruh yang terjadi di Uber merupakan ulah dari Direktur Uber Jatim, Wilem."Laporkan saja semuanya ke polisi biar tahu semua apa yang sebenarnya dilakukan Wilem itu," tegas Armuji.

Menanggapi permintaan sejumlah anggota dewan, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan untuk melaporkan jika ada mitra yang dirugikan.
"Kita tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada laporan resmi," ujarnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...