Skip to main content

Jalani Sidang dengan Wajah Pucat, Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa

SURABAYA (Mediabidik) - Dengan wajah pucat, J.E Sendjaja terpaksa dihadirkan ke ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terpaksa ia lakoni guna menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang melilitnya, Selasa (8/10/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dihari yang sama, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi juga membacakan penetapan pengalihan penahanan bagi terdakwa.

Terdakwa kasus penggelapan senilai ratusan miliar terlihat sumingrah ketika ketua mejelis hakim mengalihkan status tahanannya dari tahanan negara (Polda Jatim) menjadi tahanan kota.

Sakit jantung koroner serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa. 

"Setelah membaca permohonan dan mempertimbangkan adanya jaminan dari istri dan anak terdakwa, sesuai Pasal 23 KUHAP, maka majelis mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa E.J Sendjaja dari tahanan negara Polda Jatim menjadi tahanan kota," kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan surat penetapannya dalam persidangan, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk memberikan surat penetapan pengalihan tahanan tersebut ke terdakwa dan keluarganya.

"Saudara tetap harus kooperatif bila tidak mau kembali ke tahanan," ujar hakim Dwi Purwadi yang disambut anggukan kepala dari terdakwa J.E Sendjaja.

Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan  keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama  dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.

"Namun oleh terdakwa dipergunakan sendiri,"terang JPU Putu Sudarsana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan ini ke pembuktian. 

"Sidangnya ditunda hari selasa, tanggal 15," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Dalam kasus ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (opan)


Foto : Tampak terdakwa J.E Sendjaja saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (8/10/2019). Sakit jantung koroner yang dideritanya membuat majelis hakim mengalihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni