Skip to main content

Dua Terdakwa Narkoba Terima Vonis Hakim Dengan Tersenyum

SURABAYA (Mediabidik) – Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy menerima vonis majelis hakim dengan tersenyum.

Kendati kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edy Suprayitno, hanya menjatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (17/10/2019).

"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim Edy membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa langsung menerima alias tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," jawab terdakwa sambil tersenyum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap polisi pada Rabu 10 Juli 2019 lalu, di jembatan Keputran Surabaya.

Dari tangan terdakwa Vinansius, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.39 gram beserta pipetnya. Sedangkan dari tangan terdakwa M Nur Syihab, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3,65 gram didalam boneka babi yang tersimpan dalam kamarnya. (opan)


Foto : Terdakwa Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni