Skip to main content

Pemkot Bersama DPRD Surabaya Susun Raperda RDTRK

SURABAYA (Mediabidik) – Hearing Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya. Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan. Aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

"Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja," tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memikkki izin pasti akan dibongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya. "Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan," kata Agung.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

"Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut," kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Syaifudin berharap Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya. "Kami akan seperti ini nantinya," katanya singkat.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, M.Machmud, mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan dibuat. Tinggi bangunan dan peruntukan akan disesuaikan dengan rencana jalan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni