Skip to main content

Komisi E Jatim Nilai Pembebasan TKI Asal Bangkalan Setengah Hati

SURABAYA (Mediabidik) - Hukuman pancung terhadap TKI asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh negara Arab Saudi memantik simpati Komisi E DPRD Jatim. Komisi yang membidangi Kesra itu menilai diplomasi pemerintah RI setengah hati untuk membebaskan TKI yang dituduh membunuh majikannya tersebut.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, terpidana mati itu merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warganya, apalagi berada di luar negeri.

"Apapun kasus yang terjadi apalagi kemudian yang bersangkutan itu tenaga kerja yang biasa disebut sebagai pahlawan devisa semestinya ada perlindungan hukum terkait dengan warga kita ini yang berurusan dengan persoalan hukum," kata Sulli Daim saat di temui di ruang kerjanya , Senin (19/3).

Politisi asal PAN itu menjelaskan bahwa cara yang dilakukan untuk mendapat pengampunan dari kerajaan Arab banyak hal.Pemerintah seharusnya ketika ditemukan kasus itu pemerintah secara intensif melakukan perlindungan, dan pembelaan hukum terhadap warganya. 

"Apakah memang kebenaran pengadilan memutuskan seperti itu betul betul. Kan ada keterbatasan bahasa yang kemudian tidak sepenuhnya di pengadilan itu menjadi bisa memperkuat di dalam memberikan pembelaan yang bersangkutan," tuturnya.

Eksekusi satu warga menyangkut harkat dan martabat Bangsa Indonesia. Apalagi TKI tersebut mengaku dipaksa pihak polisi Arab Saudi untuk mengaku perbuataannya. Jika memang benar dia itu tidak melakukan perbuatan, terus  mendapatkan hukuman pancung, dewan menilai tindakan pemerintah Arab Saudi tidak manusiawi. 

"Saya kira dia tidak mungkin melakukan berani tindakan begitu. Mungkin dia karena tidak kuat menanggung beban yang diterima ketika ditahan.Semestinya persoalan-persoalan itu dicermati dengan baik," paparnya.

Untuk kasus ini pemerintah harus hadir melakukan pembelaan siapapun, karena itu bagian dari tugas negara, bukan persoalan kasus di Jawa Timur. Mengingat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan DPRD Jatim tidak sepenuhnya mempunyai kewenangan di dalam memberikan perlindungan. Undang-undang mengamanatkan jaminan bagi TKI menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jaminan keamanan bagi TKI tidak serta merta cukup ketika putusan pengadilan sudah selesai. Maka seharusnya ada pendampingan hukum yang lebih awal, sehingga tidak menimbulkan kepercayaan rakyat. 

"Berarti ini kan proses diplomasi yang belum bisa melakukan yang terbaik. Untuk berikan jaminan keamanan dan keselamatan tenaga kerja Indonesia sudah tahu prosedur negara lain. Bagaimana penguatan diplomasi antar negara itu terbangun," tegasnya. 

Mantan pengurus Pemuda Muhamadiyah Jatim itu memaparkan, agar hukuman pancung tidak kembali terjadi, BP2TKI tidak boleh serta-merta mengirimkan tenaga kerja. Mereka harus mempunyai kualifikasi dan jaminan asuransi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan jaminan asuransi, perlindungan kepada mereka tidak semata-mata perlindungan ada disana.

"Bagaimana kemudian ketika ada persoalan hukum pemerintahan harus hadir di sana dengan melakukan upaya-di depan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng