Skip to main content

Komisi D Minta Pemprov Benahi Sistem Transportasi ke Pulau Gili Ketapang

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Mahdi berharap agar Pemprov Jatim segera membenahi sistem transportasi dari Kabupaten Probolinggo ke pulau Gili Ketapang. Pasalnya selama ini transportasi pengunjung kearah itu masih menggunakan kapal tradisional. 

"Pertama ya transportasi penyebaran dari kota menuju Gili Ketapang masih tradisional dan Keselamatannya belum terjamin,"ujar Mahdi usai melakukan kegiatan reses di pulau Gili Ketapang Probolinggo, Minggu (4/3) 

Menurutnya, selain transportasi ke pulau Gili Ketapang, pihaknya juga meminta agar pulau itu dibangun akses ke pantai, agar mempermudah pengunjung. "Tadi Dinas Perhubungan sudah berjanji akan membangun akses jalan melingkar di pantai itu," ujarnya. 

Mahdi yang juga Politisi PPP menambahkan, potensi pariwisata di pulau itu cukup bagus. Kedepan, harus ada campur tangan dari pemerintah provinsi, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. 

"Kami akan bahas nanti di paripurna supaya diperhatikan. Ini sangat potensi sekali karena saya dengar satu pengelola bisa menerima wisatawan sekitar 600 orang setiap bulan,"ujarnya politisi asal Daerah Probolinggo ini. 

Mahdi menuturkan, sebenarnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengajak Dinas Pariwisata Jatim, untuk melihat potensi pariwisata di pulau itu. "Tapi sayangnya sampai sekarang belum ada sama sekali,"ujarnya. 

Sementara itu kepala Dishub Jatim yang diwakilkan Kabid Perhubungan Laut, Nyono mengatakan potensi Pulau Gili ketapang ini menyimpan potensi wisata yang bagus dikelolah dengan baik. Dan di Pulau gili Ketapang ini Dishub Jatim sudah membangun dermaga pelabuhan disekitar Pulau Gili Ketapang yang sudah dimanfaatkan warga.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan pada tahun 2018 Dishub akan membangun akses dari dermaga Pelabuhan Gili Ketapang kearah pasir Putih yang miliki panjang 1.000 KM. 

"Dengan dibangunnya akses ini diharapkan wisata yang datang bisa menikmati keindahan wisata di Probolinggo dengan cukup menggunakan sepeda atau pakai ojek,"ujarnya.

Sementara itu, untuk saat ini Dishub juga telah memberikan bantuan alat soal keselamatan kapal mulai pelampung. Sementara itu untuk bantuan kapal pihaknya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu. "Kami saat ini masih memberikan bantuan alat dan sosialisasi keselamatan penggunaan kapal,"ujarnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...