Skip to main content

Merasa Dirugikan, Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Wadul Dewan

SURABAYA (Mediabidik) - Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) hari ini mengadu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Senin (12/3/2018). Kedatangan mereka untuk mengadukan kebijakan semena-mena yang dibuat oleh pihak manajemen.

Wakil Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya, Muhammad Ridwan menuturkan, banyak kebijakan dari manajemen yang merugikan penghuni. Namun, hingga saat ini protes yang disampaikan tidak pernah direspon.

"Sebelum ke gedung DPRD ada proses panjang yang kita lewati. Alhamdulillah kita diterima di gedung dewan. Mungkin ini jalan dari Allah yang diberikan ke kita," ujar Muhammad Ridwan.

Contoh kebijakan manajemen yang merugikan penghuni adalah soal penerapan akses masuk menggunakan finger print. Padahal, dalam edaran yang dikeluarkan penghuni diperkenankan memilih tetap memakai kartu atau sidik jari sebagai akses.

"Tapi faktanya kita diwajibkan menggunakan finger print. Hanya di surat edaran saja boleh memilih. Ini jelas pemaksaan," tegasnya.

Masalah lainya adalah soal kenaikan air PDAM dan listrik. Dimana pihak manajemen kerap menaikan tarif semaunya. Itu belum termasuk pajak dan denda jika terlambat membayar.

"Untuk listrik, dulu ada kutipan 40 jam dipakai tidak dipakai ya membayar sebesar itu. Tapi aturan tersebut dirubah menjadi 70 jam," ungkapnya.

Ridwan juga mengeluhkan dihapusnya sejumlah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi milik penghuni. Misalnya kolam renang, tempat gym hingga kantin.

"Dulu ada. Semenjak manajemen yang baru semuanya ditutup. Tempat fitnes sudah dihilangkan termasuk kantin. Bahkan kolam renang saat ini sengaja tidak diisi air," sesal Ridwan.

Ditanya apakah manejemen sudah pernah menerima perwakilan dari penghuni, Ridwan mengaku sudah pernah. Menurutnya, dalam beberapa kali pertemuan tidak ada solusi yang dihasilkan.

"Kalaupun diterima hanya perwakilan. Itupun harus perwakilan dan dikawal ketat oleh security. Yang membuat kita geram, jawaban yang diberikan seperti disetel sama semua," keluh Ridwan.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengaku akan memanggil instansi terkait prihal aduan yang disampaikan para penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) di Jalan Kertajaya Regency.

"Ini kasus pertama soal aduan dari penghuni apartemen. Makanya kita hati-hati," kata Herlina.

Menurut Herlina, komisinya akan kembali menggelar pertemuan pada hari Jumat (16/3). Komisinya akan memanggil pihak PDAM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain mengundang pihak manajemen.

"Semua pihak akan kita undang dalam pertemuan berikutnya," tegasnya. 

Kasi Perijinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Benhard menuturkan, mengacu Perda no 3 tahun 2005 tentang bangunan vertikal ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK. 

Mulai dari pertelaan, ijin layak huni yang salah satunya dikeluarkan oleh PLN dan PDAM, akta Pemisahan dan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

"Dari pertelaan semestinya sudah jelas fasumnya," terang Benhard.

Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.

"Kalau kayak huni bisa diproses, jika gedungnya sudah jadi," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...