Skip to main content

Merasa Dirugikan, Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Wadul Dewan

SURABAYA (Mediabidik) - Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) hari ini mengadu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Senin (12/3/2018). Kedatangan mereka untuk mengadukan kebijakan semena-mena yang dibuat oleh pihak manajemen.

Wakil Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya, Muhammad Ridwan menuturkan, banyak kebijakan dari manajemen yang merugikan penghuni. Namun, hingga saat ini protes yang disampaikan tidak pernah direspon.

"Sebelum ke gedung DPRD ada proses panjang yang kita lewati. Alhamdulillah kita diterima di gedung dewan. Mungkin ini jalan dari Allah yang diberikan ke kita," ujar Muhammad Ridwan.

Contoh kebijakan manajemen yang merugikan penghuni adalah soal penerapan akses masuk menggunakan finger print. Padahal, dalam edaran yang dikeluarkan penghuni diperkenankan memilih tetap memakai kartu atau sidik jari sebagai akses.

"Tapi faktanya kita diwajibkan menggunakan finger print. Hanya di surat edaran saja boleh memilih. Ini jelas pemaksaan," tegasnya.

Masalah lainya adalah soal kenaikan air PDAM dan listrik. Dimana pihak manajemen kerap menaikan tarif semaunya. Itu belum termasuk pajak dan denda jika terlambat membayar.

"Untuk listrik, dulu ada kutipan 40 jam dipakai tidak dipakai ya membayar sebesar itu. Tapi aturan tersebut dirubah menjadi 70 jam," ungkapnya.

Ridwan juga mengeluhkan dihapusnya sejumlah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi milik penghuni. Misalnya kolam renang, tempat gym hingga kantin.

"Dulu ada. Semenjak manajemen yang baru semuanya ditutup. Tempat fitnes sudah dihilangkan termasuk kantin. Bahkan kolam renang saat ini sengaja tidak diisi air," sesal Ridwan.

Ditanya apakah manejemen sudah pernah menerima perwakilan dari penghuni, Ridwan mengaku sudah pernah. Menurutnya, dalam beberapa kali pertemuan tidak ada solusi yang dihasilkan.

"Kalaupun diterima hanya perwakilan. Itupun harus perwakilan dan dikawal ketat oleh security. Yang membuat kita geram, jawaban yang diberikan seperti disetel sama semua," keluh Ridwan.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengaku akan memanggil instansi terkait prihal aduan yang disampaikan para penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) di Jalan Kertajaya Regency.

"Ini kasus pertama soal aduan dari penghuni apartemen. Makanya kita hati-hati," kata Herlina.

Menurut Herlina, komisinya akan kembali menggelar pertemuan pada hari Jumat (16/3). Komisinya akan memanggil pihak PDAM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain mengundang pihak manajemen.

"Semua pihak akan kita undang dalam pertemuan berikutnya," tegasnya. 

Kasi Perijinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Benhard menuturkan, mengacu Perda no 3 tahun 2005 tentang bangunan vertikal ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK. 

Mulai dari pertelaan, ijin layak huni yang salah satunya dikeluarkan oleh PLN dan PDAM, akta Pemisahan dan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

"Dari pertelaan semestinya sudah jelas fasumnya," terang Benhard.

Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.

"Kalau kayak huni bisa diproses, jika gedungnya sudah jadi," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng