Skip to main content

Gunakan Tehnologi Larva Untuk Kurangi Volume Sampah di TPA

SURABAYA (Mediabidik) – Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) tengah mempelajari dan menjajaki penggunaan teknologi baru dalam pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Surabaya, Adtya Wasita, Selasa (27/3/2018) mengungkapkan, dalam mengurangi volume sampah, pihaknya akan menggunakan "Tehnologi Larva (ulat)" yang telah digunakan di negara Swiss.

Penerapan tehnologi adalah dengan menjadikan sampah organik sebagai makanan larva.

"Jadi, sampah organik dari rumah tangga, ataupun pasar nanti akan dijadikan makanan untuk larva," paparnya sebelum melakukan dengar pendapat membahas Raperda Pengelolaan Sampah di Ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Namun demikian, menurutnya  prosesnya akan dihentikan sebelum larva tersebut menjadi lalat.

" Namun, sebelum larva itu menjadi lalat siklusnya akan kami hentikan sehingga tidak sampai menjadi lalat " urainya.

Aditya juga mengatakan, bahwa penggunaan Tehnologi Larva tersebut nantinya akan dilakukan di sejumlah rumah kompos.

"Sebenarnya tak membutuhkan ruang yang besar. Tapi, diharapkan nanti bisa diterapkan di beberapa rumah kompos, ada tempat untuk itu (Tehnologi Larva)," paparnya

Adiyta menambahkan, hasil dari pengelolaan sampah dengan tehnologi larva bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak, semisal ikan, ayam dan sebagainya.

Saat disinggung kapan teknologi tersebut diterapkan, Aditya berharap adopsi tehnologi larva bisa direalisasikan tahun ini.

"Saat ini, memang kita belum melakukan MoU. Tapi sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah Swiss," pungkasnya.

Aditya mengaku, untuk mendatangkan tehnologi tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah Swiss.

"Sebenarnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah bekerjasama dengan Swiss, kita menindaklanjutinya," terangnya.

Pemanfaatan teknologi larva dalam pengelolaan sampah bertujuan untuk mengurangi volume sampah. Berdasarkan data, Tiap hari jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 1.500 ton. Dari jumlah itu, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Benowo sekitar sekitar 300 – 600 ton.

"Sebenarnya sampah yang terkurangi selama ini sudah lumayan, sekitar 40 persen," pungkas Aditya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...