Skip to main content

Menang Gugatan di MA, Sholeh Minta Pemerintah Kembalikan Biaya Pengesahan STNK ke Rakyat

SURABAYA (Mediabidik) – Presiden RI Joko Widodo disomasi lawyer kontroversional asal Surabaya, Mohammad Sholeh & Partner untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut negara melalui PP No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait pengenaan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Sholeh pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 19 Februari 2018 harusnya sudah tidak diberlakukan karena pihaknya selaku penggugat Uji Materi PP No.60 tahun 2016 sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan biaya pengesahan STNK ditiadakan.

"Putusan sidang uji materi dari MA itu sebenarnya sejak Juni 2017 lalu tapi kami baru menerima salinan putusan Reg.No.12.P/Hum/2017 pada 19 Februari 2019. Tapi faktanya pemerintah masih memungut biaya pengesahan STNK tersebut, sehingga terpaksa kami somasi supaya rakyat tidak dirugikan," ujar Sholeh saat presscom, Rabu, (14/3).

Diakui Sholeh surat somasi itu baru dilayangkan selasa (13/3) kemarin. Namun pemerintah sepertinya langsung merespon. Terbukti, hari ini pihaknya mencoba mengecek langsung di lapangan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Samsat ternyata biaya pengesahan sudah ditiadakan alias dicoret dalam surat STNK.

"Harusnya uang pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 20 Februari hingga 13 Maret 2018 itu dikembalikan kepada wajib pajak. Memang nilainya tidak seberapa bagi wajib pajak, tapi kalau dikalikan jumlah kendaraan nilainya cukup fantastis,," jelas Sholeh didampingi Noval Ibrohim Salim selaku penggugat uji materi PP.No.60 tahun 2016

Berdasarkan data Kakorlantas tahun 2016, lanjut Sholeh jumlah kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 mencapai 128,,3 juta. Artinya jika dibagi 12 bulan, rata-rata kendaraan yang jatuh tempo membayar PKB (STNK) sebanyak 10 juta kendaraan.

"Kalau kendaraan R2 sebanyak 5 juta x 25 ribu : 125 milyar. Sedangkan kendaraan R4 sebanyak 5 juta x 50 ribu : 2,5 trilyun, sehingga kalau dijumlahkan kerugian yang diderita masyarakat dalam sebulan ditaksir mencapai Rp.2,6 trilyun," dalih Sholeh.

Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh memanfaatkan perkara quo sejak menerima salinan putusan dari MA, memanfaatkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Perma No.1 tahun 2011.

"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi PP No.60 tahun 2011 itu karena pengesahan STNK itu dinilai pungutan ganda sebab pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No.30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Berdasarkan petikan Amar Putusan MA menyebutkan "Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Sholeh. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng