Skip to main content

Tidak Mau Salah Pilih Lagi, Risma Janji Akan Lebih Teliti Tentukan Dirut PD Pasar

SURABAYA (Mediabidik) - Dalam menentukan jabatan Dirut perusahaan daerah wali kota Surabaya Tri Rismaharini berjanji akan lebih teliti lagi. Ia tidak ingin lagi ada dirut BUMD Kota Surabaya menjadi tersangka. Hal ini dikatakan Risma usai melakukan sidak dan bersih-bersih Pasar Keputran Selatan.

Menurutnya, sudah ada rencana dan anggaran untuk revitalitalisasi tapi tidak bisa dilakukan karena Dirut PD Pasar Surya menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pasar.

"Sebetulnya sudah ada (rencana) anggaran untuk revitalisasi tapi direkture 
mlebu (jadi tersangka)," ujar Risma disela bersih-bersih pasar, Senin (5/3/2018).


Ia mengaku akan lebih teliti dan detil lagi dalam menentukan dirut BUMD khususnya PD Pasar Surya. 

"Kemarin sudah ada masuk (daftar dirut PD Pasar Surya) tapi saya sudah kapok tak tekokne tonggone piye, nang kantore piye kemarin ada beberapa masuk ke meja saya tak tolak. Selama jadi walikota ada dua direktur masuk. Jadi aku gak mau lagi, jadi ini masalahnya kan pasar ini kan untuk orang tidak mampu," ungkap Risma.

Ia meminta kepada para calon dirut PD Pasar Surya yang akan mendaftar agar lebih mempunyai hati dan perasaan pada wong cilik.


Bahkan Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini minta calon dirut agar membatalkan niatnya jika hanya ingin menjadi kaya.

"Jadi kalau daftar dilihat, kalau tidak punya perasaan itu tidak usah daftar, tidak punya perasaan untuk orang kecil dan niatnya mau kaya saja, gak usah daftar, gak usah daftar," pungkas Risma.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...