Skip to main content

Petambak Garam Ajukan Yudicial Review PP 9/2018

SURABAYA (Mediabidik) - Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman, tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomer 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua HMPG Jatim, Moch Hasan mengatakan, kuota bahan baku garam impor tahun 2018 untuk industri sangat berlebihan yakni 3,7 juta ton. Padahal tahun sebelumnya kebutuhan garam untuk industri hanya 2,1 juta ton sehingga diduga akan merembes ke pasaran.

"Ini ada indikasi rembesan ke pasar. Karena yang diimpor adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi," kata Hasan disela-sela semiloka dan rapt koordinasi dengan tema' Impor garam, kebutuhan vs keinginan dalam sebuah kepentingan', di Surabaya, Rabu (28/3).

Maka agar tidak terjadi rembesan garam impor, pemerintah harus mendata  secara teliti seberapa kebutuhan garam untuk industri sehingga dapat melakukan pemenuhan di dalam negeri.

Hasan menilai kuota impor 3,7 juta ton garam itu tidak hanya dikhawatirkan bocor di masyarakat saja, tetapi dapat berdampak pada produktifitas dalam negeri. Salah satunya adalah stabilisasi harga dan penyerapan

"Inilah yang dikhawatirkan petambak garam dikalah saat ini harga garam masih bagus-bagusnya," ungkapnya.

Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk menentukan Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam. Dimana harga kelayakan yang terendah Rp 1.500 per kilonya. Sementara harga tertingginya menyesuaikan kualitas garamnya.

"Harga pasar sekarang produsen ada yang mematok Rp 8.000 -10.000. Sementara harga garam rakyat sekarang sekitar Rp 2.300-2.500 perkilonya," paparnya.

Terkait regulasi ada tumpah tindih antara PP 9/2018 dengan UU 7/2016. HMPG menilai PP tersebut tergesa-gesa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat PP hanya mengatur subtansi kepentingan para kelompok, mengatur subtansi peralihan kewenangan dari Kemnterian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian tentang rekomendasi impor.

"Itu tidak dibenarkan walaupun ada Undang-Undang Perindustrian.Kalau diadu dengan UU 7/2016, secara khusus mengatur pergaraman nasional yang juga mengadopsi Undang-Undang Perindustrian terkait stok," terangnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng