Skip to main content

Petambak Garam Ajukan Yudicial Review PP 9/2018

SURABAYA (Mediabidik) - Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman, tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomer 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua HMPG Jatim, Moch Hasan mengatakan, kuota bahan baku garam impor tahun 2018 untuk industri sangat berlebihan yakni 3,7 juta ton. Padahal tahun sebelumnya kebutuhan garam untuk industri hanya 2,1 juta ton sehingga diduga akan merembes ke pasaran.

"Ini ada indikasi rembesan ke pasar. Karena yang diimpor adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi," kata Hasan disela-sela semiloka dan rapt koordinasi dengan tema' Impor garam, kebutuhan vs keinginan dalam sebuah kepentingan', di Surabaya, Rabu (28/3).

Maka agar tidak terjadi rembesan garam impor, pemerintah harus mendata  secara teliti seberapa kebutuhan garam untuk industri sehingga dapat melakukan pemenuhan di dalam negeri.

Hasan menilai kuota impor 3,7 juta ton garam itu tidak hanya dikhawatirkan bocor di masyarakat saja, tetapi dapat berdampak pada produktifitas dalam negeri. Salah satunya adalah stabilisasi harga dan penyerapan

"Inilah yang dikhawatirkan petambak garam dikalah saat ini harga garam masih bagus-bagusnya," ungkapnya.

Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk menentukan Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam. Dimana harga kelayakan yang terendah Rp 1.500 per kilonya. Sementara harga tertingginya menyesuaikan kualitas garamnya.

"Harga pasar sekarang produsen ada yang mematok Rp 8.000 -10.000. Sementara harga garam rakyat sekarang sekitar Rp 2.300-2.500 perkilonya," paparnya.

Terkait regulasi ada tumpah tindih antara PP 9/2018 dengan UU 7/2016. HMPG menilai PP tersebut tergesa-gesa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat PP hanya mengatur subtansi kepentingan para kelompok, mengatur subtansi peralihan kewenangan dari Kemnterian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian tentang rekomendasi impor.

"Itu tidak dibenarkan walaupun ada Undang-Undang Perindustrian.Kalau diadu dengan UU 7/2016, secara khusus mengatur pergaraman nasional yang juga mengadopsi Undang-Undang Perindustrian terkait stok," terangnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63