Skip to main content

Petambak Garam Ajukan Yudicial Review PP 9/2018

SURABAYA (Mediabidik) - Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman, tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomer 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua HMPG Jatim, Moch Hasan mengatakan, kuota bahan baku garam impor tahun 2018 untuk industri sangat berlebihan yakni 3,7 juta ton. Padahal tahun sebelumnya kebutuhan garam untuk industri hanya 2,1 juta ton sehingga diduga akan merembes ke pasaran.

"Ini ada indikasi rembesan ke pasar. Karena yang diimpor adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi," kata Hasan disela-sela semiloka dan rapt koordinasi dengan tema' Impor garam, kebutuhan vs keinginan dalam sebuah kepentingan', di Surabaya, Rabu (28/3).

Maka agar tidak terjadi rembesan garam impor, pemerintah harus mendata  secara teliti seberapa kebutuhan garam untuk industri sehingga dapat melakukan pemenuhan di dalam negeri.

Hasan menilai kuota impor 3,7 juta ton garam itu tidak hanya dikhawatirkan bocor di masyarakat saja, tetapi dapat berdampak pada produktifitas dalam negeri. Salah satunya adalah stabilisasi harga dan penyerapan

"Inilah yang dikhawatirkan petambak garam dikalah saat ini harga garam masih bagus-bagusnya," ungkapnya.

Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk menentukan Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam. Dimana harga kelayakan yang terendah Rp 1.500 per kilonya. Sementara harga tertingginya menyesuaikan kualitas garamnya.

"Harga pasar sekarang produsen ada yang mematok Rp 8.000 -10.000. Sementara harga garam rakyat sekarang sekitar Rp 2.300-2.500 perkilonya," paparnya.

Terkait regulasi ada tumpah tindih antara PP 9/2018 dengan UU 7/2016. HMPG menilai PP tersebut tergesa-gesa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat PP hanya mengatur subtansi kepentingan para kelompok, mengatur subtansi peralihan kewenangan dari Kemnterian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian tentang rekomendasi impor.

"Itu tidak dibenarkan walaupun ada Undang-Undang Perindustrian.Kalau diadu dengan UU 7/2016, secara khusus mengatur pergaraman nasional yang juga mengadopsi Undang-Undang Perindustrian terkait stok," terangnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...