Skip to main content

Ahli Waris Ibu Jennah (alm) Persoalkan Lahan Milik Inspektorat

SURABAYA (Mediabidik) – Hearing di Komisi C DPRD Surabaya perihal kepemilikan sejumlah bidang tanah milik ibu Jennah (alm) yang saat ini telah dikuasai oleh pihak lain, dengan beberapa pihak terkait termasuk ahli waris.

Agenda hearing ini atas permohonan sejumlah ahli waris ibu Jennah (alm) yang mempersoalkan sejumlah lahan warisannya yang saat ini telah diakui oleh pihak ketiga, yang salah satunya, konon dikuasai Inspektorat Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kepemilikan tanah seluas lebih dari 5 ribu m2 itu harus ada bukti pengalihan tanah yang tercatat secara administrasi di kelurahan.

"Lurah tidak boleh mencatat adimistrasi jika belum mengantongi bukti pengalihan hak atas tanah tersebut," terang cak Ipuk sapaan Ketua Komisi C itu, Jumat (16/3/2018).

Lebih lanjut Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menyampaikan, jika bukti pengalihan hak tidak dimiliki oleh Inspektorat maka tanah tersebut masih sah sebagai tanah ahli waris bu Jennah.

"Apakah bapak yang mewakili pihak inspektorat bisa menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah yang diklaim oleh Inspektorat ?," tanya Cak Ipuk.

Mendapat pertanyaan ini, jawaban perwakilan inspektorat terkesan tidak mampu menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah tersebut. "Waktu itu saya mengetahui kalau tanah tersebut telah dipindahkan oleh bu Jennah kepada Inspektorat. Dan saya sendiri yang menyaksikan saat itu," jawabnya.

Dalam rapat, Cak Ipuk terus berusaha mendesak perwakilan Inspektorat agar menunjukkan bukti kepemilikannya yang disertai bukti pengalihan hak tanah bu Jennah ke Inspektorat.

Anggota Komisi C lain bernama Sukadar menambahkan, bahwa faktanya tanah dengan lebel petok D itu luasannya tidak sama dengan luasan persil yang digugat pihak ahli waris bu Jennah.

"Untuk itu kami meminta pada kelurahan untuk bisa menunjukkan peta terawangan. Dan pihak Kelurahan hanya bisa mencatat dalam administrasinya kalau ada bukti kepemilikan dan bukti pengalihan hak atas tanah tersebut," timpal Cak Kadar.

Legalitas penguasaan beberapa lahan milik ahli waris Ibu Jenah (alm) oleh pihak ketiga, termasuk Inspektorat Kota Surabaya ini sepertinya masih memerlukan pembuktian, karena menurut perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya tidak satupun lahan milik ahli waris yang terdaftar di kepemilikan sertipikat.

"Persoalan ini masih menjadi ranah Kelurahan dan Kecamatan, karena dari beberapa lahan yang katanya telah ditransakasikan jual beli itu, ternyata tak satupun yang masuk dalam daftar kepemilikan setipikat di kantor kami," tuturnya.

Endingnya, rapat dengar pendapat akan dilanjutkan minggu depan, dan pimpinan rapat meminta agar pihak kelurahan membawa serta data peta trawangan atas persil tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni