Skip to main content

Ahli Waris Ibu Jennah (alm) Persoalkan Lahan Milik Inspektorat

SURABAYA (Mediabidik) – Hearing di Komisi C DPRD Surabaya perihal kepemilikan sejumlah bidang tanah milik ibu Jennah (alm) yang saat ini telah dikuasai oleh pihak lain, dengan beberapa pihak terkait termasuk ahli waris.

Agenda hearing ini atas permohonan sejumlah ahli waris ibu Jennah (alm) yang mempersoalkan sejumlah lahan warisannya yang saat ini telah diakui oleh pihak ketiga, yang salah satunya, konon dikuasai Inspektorat Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kepemilikan tanah seluas lebih dari 5 ribu m2 itu harus ada bukti pengalihan tanah yang tercatat secara administrasi di kelurahan.

"Lurah tidak boleh mencatat adimistrasi jika belum mengantongi bukti pengalihan hak atas tanah tersebut," terang cak Ipuk sapaan Ketua Komisi C itu, Jumat (16/3/2018).

Lebih lanjut Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menyampaikan, jika bukti pengalihan hak tidak dimiliki oleh Inspektorat maka tanah tersebut masih sah sebagai tanah ahli waris bu Jennah.

"Apakah bapak yang mewakili pihak inspektorat bisa menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah yang diklaim oleh Inspektorat ?," tanya Cak Ipuk.

Mendapat pertanyaan ini, jawaban perwakilan inspektorat terkesan tidak mampu menunjukkan bukti pemindahan hak atas tanah tersebut. "Waktu itu saya mengetahui kalau tanah tersebut telah dipindahkan oleh bu Jennah kepada Inspektorat. Dan saya sendiri yang menyaksikan saat itu," jawabnya.

Dalam rapat, Cak Ipuk terus berusaha mendesak perwakilan Inspektorat agar menunjukkan bukti kepemilikannya yang disertai bukti pengalihan hak tanah bu Jennah ke Inspektorat.

Anggota Komisi C lain bernama Sukadar menambahkan, bahwa faktanya tanah dengan lebel petok D itu luasannya tidak sama dengan luasan persil yang digugat pihak ahli waris bu Jennah.

"Untuk itu kami meminta pada kelurahan untuk bisa menunjukkan peta terawangan. Dan pihak Kelurahan hanya bisa mencatat dalam administrasinya kalau ada bukti kepemilikan dan bukti pengalihan hak atas tanah tersebut," timpal Cak Kadar.

Legalitas penguasaan beberapa lahan milik ahli waris Ibu Jenah (alm) oleh pihak ketiga, termasuk Inspektorat Kota Surabaya ini sepertinya masih memerlukan pembuktian, karena menurut perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya tidak satupun lahan milik ahli waris yang terdaftar di kepemilikan sertipikat.

"Persoalan ini masih menjadi ranah Kelurahan dan Kecamatan, karena dari beberapa lahan yang katanya telah ditransakasikan jual beli itu, ternyata tak satupun yang masuk dalam daftar kepemilikan setipikat di kantor kami," tuturnya.

Endingnya, rapat dengar pendapat akan dilanjutkan minggu depan, dan pimpinan rapat meminta agar pihak kelurahan membawa serta data peta trawangan atas persil tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...