Skip to main content

Lima Kriteria Cagub Yang Ditetapkan Para Guru PGRI Ada Pada Gus Ipul

SURABAYA (Mediabidik) - Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri undangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jumat (23/3) di Surabaya.

Pertemuan yang diikuti oleh ratusan guru se-Jatim, baik guru aktif hingga pensiunan ini dilakukan untuk mengetahui program maupun misi Gus Ipul jika kelak menjadi gubernur.

Gus Ipul yang diberikan kesempatan memberikan sambutan memastikan bahwa dunia pendidikan menjadi salah satu fokus perhatiannya. 

Menurut Keponakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, untuk memperkuat pendidikan, ada tiga bidang yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni kesejahteraan guru, fasilitas pendidikan, dan tata kelola sekolah. 

"Kami sepakat untuk memberikan perhatian kepada guru dan sekolah. Baik negeri dan swasta," kata Gus Ipul pada sambutannya. 

Pertama soal guru. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan diawali dengan meningkatkan kesejahteraan para guru. 

Oleh karenanya, dalam hal peningkatan kesejahteraan guru pihaknya akan melakukan intervensi melalui kebijakan pemerintah provinsi.

"Saya sepakat, kita di titik ini juga karena jasa guru. Oleh karenanya kami setuju bahwa perlu adanya interveni untuk menyejahterakan guru. Terutama guru swasta," jelas kandidat yang berpasangan dengan Cawagub Puti Guntur Soekarno ini.

Gus Ipul tak memungkiri bahwa saat ini para guru dihadapkan dengan masalah kesejahteraan. 

Belum lagi dengan moratorium CPNS yang saat ini tengah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Ia memahami beratnya sebagai seorang pendidik.


Gus Ipul lantas bercerita bahwa ia merupakan anak dari guru agama. Sang ayah, Ahmad Yusuf Cholil adalah guru agama di salah satu SMP Negeri di Pasuruan. 

Sedangkan sang ibu, Sholichah Hasbulloh, juga merupakan guru agama di salah satu SD Negeri di Pasuruan. 

"Bapak dan ibu saya juga merupakan anggota PGRI. Sehingga, dalam darah saya juga mengalir darah PGRI," ujar keponakan Gusdur ini. 

Selain memperhatikan kesejahteraan guru, pihaknya juga akan meningkatkan fasilitas serta memperbaiki tata kelola pendidikan dan sekolah. 

Di antaranya melalui program Dik Dilan (Pendidikan Gratis Dilanjutkan). "Kami ingin meningkatkan kualitas para lulusan sekolah melalui wajib belajar 12 tahun. Kami harapkan, peningkatan kualitas pendidikan akan sekaligus berdampak positif mutu lulusannya," jelasnya. 

Di sisi lain, Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi, mengapresiasi dengan adanya program yang pro pendidikan, khususnya bagi para guru. 

Terlebih berdasarkan data yang dimiliki PGRI, saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 550 ribu dan baru sekitar 480 ribu yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Dari jumlah tersebut, yang bersertifikat baru lah 279 ribu. "Kami berterimakasih kepada Gus Ipul yang mengerti dengan masalah kami. Kami telah catat dan menjadi masukan penting bagi kami dalam menentukan pilihan," ujar Ichwan ketika dikonfirmasi di sela acara. 

Melalui forum tersebut, pihaknya berharap bahwa para anggota bisa menentukan sosok pemimpin terbaiknya yang menurut PGRI harus memenuhi lima kriteria. 

"Kriteria sosok pemimpin itu harus lah yang memiliki wawasan luas, dikenal masyarakat, peduli terhadap pendidikan, peduli terhadap nasib guru, dan peduli terhadap PGRI," pungkasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...