Skip to main content

Dewan Minta Perencanaan RTRW Bermanfaat Bagi Warga Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Perihal perencanaan tata ruang dan zona kota Surabaya, Komisi C DPRD kota Surabaya berharap pemerintah kota (pemkot) Surabaya memberikan kejelasan tentang progres tata ruang kota Surabaya secara komprehensip, serta manfaat yang direncanakan pemerintah kota.
Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya mengatakan, kami sesungguhnya pingin mendengarkan progress kaitan perencanaan secara komprehensip, bahwa tata ruang ini dibangun dengan segala macam potensi dan manfaat yang direncanakan oleh pemerintah.
"Tentunya,  tidak menjadi keruwetan kota Surabaya, tetapi mampu menghindarkan pada sisi keruwetan. Jangan sampai nanti wilayah perkampungan berdekatan dengan aspek kegiatan-kegiatan yang miliki dampak, baik dampak lalu lintas maupun dampak kenyamanan tempat tinggal warga, itu yang terpenting."terang Saifudin Zuhri kepada media,Senin (12/3).
Ketua Komisi juga menambahkan, pembagian zona-zona yang menjadi zona perdagangan, industry dan pergudangan, tentunya juga harus mampu  diimbangi dengan perencanaan akses jalan. Jadi jangan sampai nanti menaburkan warna peruntukan, tapi tidak diimbangi dengan perencanaan akses – akses kepentingan public, baik jalan maupun sarana angkut yang memungkinkan menganggu kepentingan –kepentingan kota.  
"Jadi, semestinya kota ini dibangun dengan berbagai macam potensi, bagaimana membuat warga kota nyaman dan tidak terganggu dengan berbagai macam kepentingan."Ujarnya.
Perihal keberdaan kampung lama, Ketua Komisi C menjelaskan, jadi untuk kampung-kampung lama seharusnya kita pertahankan. Tetapi juga, sebenar pemerintah, ini nanti kita harapkan pemerintah kota bahwa kampung-kampung lama sudah terdeksi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kadang-kadang kita lihat sebagian itu ada kampung lama tidak terekam, masuk dalam kategori hijau, warna-warna yang memungkinkan  akan tergerus daerah perkampungan ini, hanya murni dengan kepentingan profit orentid kepentingan usaha saja. Karena Surabaya ini tidak dibangun dengan area usaha saja, tetapi juga harus ada sebagian juga bisa dibangun area hunian yang tidak mengerus kepentingan warga kota untuk menjadi tuan di kota sendiri,"paparnya.
Anggota dewan dari fraksi PDI P ini melanjutkan, jadi harus beriringan, prosentasenya secara kajian harus berimbang, kemampuan kota ini tidak hanya melayani kota-kota lain, "Tetapi juga harus melayani kebutuhan warga kota, supaya mereka tidak merasa tersingkirkan,"pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...