Skip to main content

Warga GSI Desak Walikota Batalkan SK Ketua LPMK, RW dan RT Kelurahan Kedurus

SURABAYA (Mediabidik) - Melalui surat pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 201/B/2017/PT.TUN.SBY. Eddie de Wolf warga Gunung Sari Indah blok LL No 7, kelurahan Kedurus, kecamatan Karang Pilang meminta Walikota Surabaya Tri Risma Harini segera membatalkan SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT di kelurahan Kedurus yang dianggap cacat hukum serta membatalkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor : /G/2017/PTUN.Surabaya, tanggal 31 Agustus 2017.

Eddi mengatakan dengan terbit surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Nomor : 201/B/2017/PT.TUN. Surabaya, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Agar Walikota Surabaya mematuhi surat keputusan tersebut dan segera melakukan eksekusi, mencabut SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus, karena cacat hukum, "terang Eddie, Rabu (28/3/2017).

Masih menurut Eddie, surat salinan putusan PT.TUN sudah saya kirim ke Walikota, Ombusman RI Jatim, Menteri PAN RB, Ketua DPRD Surabaya, Ketua Komisi A, kecamatan Karang Pilang dan kelurahan Kedurus. 

"Munculnya surat putusan tersebut, SK pengesahan Ketua LPMK kelurahan Kedurus nomor : 148/003/436.9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 periode 2017-2019 secara otomatis gugur. "ungkap Eddie. 

Lanjut mantan pegawai PT PAL Surabaya, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) aturan hukumnya dikasih waktu 60 hari kerja, kalau walikota atau camat tidak eksekusi, SK nya secara otomatis gugur. 

"Kalau mereka (walikota /camat) mau eksekusi sekarang bagus, kalau menunggu sampai 60 hari mulai tanggal putusan, ngak papa."pungkasnya. (pak)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...