Skip to main content

Warga GSI Desak Walikota Batalkan SK Ketua LPMK, RW dan RT Kelurahan Kedurus

SURABAYA (Mediabidik) - Melalui surat pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 201/B/2017/PT.TUN.SBY. Eddie de Wolf warga Gunung Sari Indah blok LL No 7, kelurahan Kedurus, kecamatan Karang Pilang meminta Walikota Surabaya Tri Risma Harini segera membatalkan SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT di kelurahan Kedurus yang dianggap cacat hukum serta membatalkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor : /G/2017/PTUN.Surabaya, tanggal 31 Agustus 2017.

Eddi mengatakan dengan terbit surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Nomor : 201/B/2017/PT.TUN. Surabaya, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Agar Walikota Surabaya mematuhi surat keputusan tersebut dan segera melakukan eksekusi, mencabut SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus, karena cacat hukum, "terang Eddie, Rabu (28/3/2017).

Masih menurut Eddie, surat salinan putusan PT.TUN sudah saya kirim ke Walikota, Ombusman RI Jatim, Menteri PAN RB, Ketua DPRD Surabaya, Ketua Komisi A, kecamatan Karang Pilang dan kelurahan Kedurus. 

"Munculnya surat putusan tersebut, SK pengesahan Ketua LPMK kelurahan Kedurus nomor : 148/003/436.9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 periode 2017-2019 secara otomatis gugur. "ungkap Eddie. 

Lanjut mantan pegawai PT PAL Surabaya, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) aturan hukumnya dikasih waktu 60 hari kerja, kalau walikota atau camat tidak eksekusi, SK nya secara otomatis gugur. 

"Kalau mereka (walikota /camat) mau eksekusi sekarang bagus, kalau menunggu sampai 60 hari mulai tanggal putusan, ngak papa."pungkasnya. (pak)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...