Skip to main content

Warga GSI Desak Walikota Batalkan SK Ketua LPMK, RW dan RT Kelurahan Kedurus

SURABAYA (Mediabidik) - Melalui surat pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 201/B/2017/PT.TUN.SBY. Eddie de Wolf warga Gunung Sari Indah blok LL No 7, kelurahan Kedurus, kecamatan Karang Pilang meminta Walikota Surabaya Tri Risma Harini segera membatalkan SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT di kelurahan Kedurus yang dianggap cacat hukum serta membatalkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor : /G/2017/PTUN.Surabaya, tanggal 31 Agustus 2017.

Eddi mengatakan dengan terbit surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Nomor : 201/B/2017/PT.TUN. Surabaya, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Agar Walikota Surabaya mematuhi surat keputusan tersebut dan segera melakukan eksekusi, mencabut SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus, karena cacat hukum, "terang Eddie, Rabu (28/3/2017).

Masih menurut Eddie, surat salinan putusan PT.TUN sudah saya kirim ke Walikota, Ombusman RI Jatim, Menteri PAN RB, Ketua DPRD Surabaya, Ketua Komisi A, kecamatan Karang Pilang dan kelurahan Kedurus. 

"Munculnya surat putusan tersebut, SK pengesahan Ketua LPMK kelurahan Kedurus nomor : 148/003/436.9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 periode 2017-2019 secara otomatis gugur. "ungkap Eddie. 

Lanjut mantan pegawai PT PAL Surabaya, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) aturan hukumnya dikasih waktu 60 hari kerja, kalau walikota atau camat tidak eksekusi, SK nya secara otomatis gugur. 

"Kalau mereka (walikota /camat) mau eksekusi sekarang bagus, kalau menunggu sampai 60 hari mulai tanggal putusan, ngak papa."pungkasnya. (pak)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh