SURABAYA (Mediabidik) - Melalui surat pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 201/B/2017/PT.TUN.SBY. Eddie de Wolf warga Gunung Sari Indah blok LL No 7, kelurahan Kedurus, kecamatan Karang Pilang meminta Walikota Surabaya Tri Risma Harini segera membatalkan SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT di kelurahan Kedurus yang dianggap cacat hukum serta membatalkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor : /G/2017/PTUN.Surabaya, tanggal 31 Agustus 2017.
Eddi mengatakan dengan terbit surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Nomor : 201/B/2017/PT.TUN. Surabaya, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Agar Walikota Surabaya mematuhi surat keputusan tersebut dan segera melakukan eksekusi, mencabut SK pengangkatan Ketua LPMK, RW dan RT kelurahan Kedurus, karena cacat hukum, "terang Eddie, Rabu (28/3/2017).
Masih menurut Eddie, surat salinan putusan PT.TUN sudah saya kirim ke Walikota, Ombusman RI Jatim, Menteri PAN RB, Ketua DPRD Surabaya, Ketua Komisi A, kecamatan Karang Pilang dan kelurahan Kedurus.
"Munculnya surat putusan tersebut, SK pengesahan Ketua LPMK kelurahan Kedurus nomor : 148/003/436.9.13/2017 tanggal 20 Januari 2017 periode 2017-2019 secara otomatis gugur. "ungkap Eddie.
Lanjut mantan pegawai PT PAL Surabaya, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) aturan hukumnya dikasih waktu 60 hari kerja, kalau walikota atau camat tidak eksekusi, SK nya secara otomatis gugur.
"Kalau mereka (walikota /camat) mau eksekusi sekarang bagus, kalau menunggu sampai 60 hari mulai tanggal putusan, ngak papa."pungkasnya. (pak)
Comments
Post a Comment