SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara penipuan dan penggelapan terkait Pasar Turi dengan terdakwa Henri J Gunawan selaku Bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/03/2018).
Dalam persidangan kali ini dihadirkan saksi Direktur Utama PT. Lucida Megah Sejahtera yakni Totok Lucida. Dalam keterangannya Totok menceritakan dengan panjang lebar bagaimana awal kerjasama dengan Henry J Gunawan, hingga saksi tidak di ikut sertakan lagi dengan PT. Gala Bumi Perkasa terkait atas pembangunan Pasar Turi yang baru.
Totok mengatakan masalah Pasar Turi adalah semenjak adanya joint operation yang di bentuk 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Central Asia Investment (milk saksi Torino Junaidi), PT. Lusida Megah Sejahtera milik Totok Lucida dan PT. Gala Bumi Perkasa milik Henry J Gunawan.
Lebih lanjut menurut Totok memang benar adanya bahwa status tanah Pasar Turi adalah atas nama Pemkot Surabaya. Bahkan Totok dengan tenang menjelaskan jikalau bukan hanya status tanahnya saja bahkan terkait perijinan mendirikan bangunan (IMB) Pasar Turi pun juga atas nama pemerintahan kota Surabaya. Dan Pemkot Surabaya sesuai perjanjian berkewajiban memberikan persetujuan hak atas bangunan di atas hak pengelolahan lahan.
"Memang benar status tanah pasar turi memang atas nama pemkot Surabaya," terang Totok dalam kesaksiannya di persidangan.
Tak hanya sampai di situ Totok menambahkan bahwa terdakwa Henry J Gunawan juga pernah mengatakan kepada para pedagang bahwa kios ini memang bisa di jadikan strata title.
" Dan, saya pernah sampaikan pesan kepada terdakwa Henry J Gunawan untuk berdamai dengan pedagang Pasar Turi, serta memberikan hak kepada pedagang atas pembelian kios di Pasar Turi Baru."bebernya.(Jak)
Comments
Post a Comment