SURABAYA (Mediabidik) - Kronologi insiden penembakan mobil pribadi pejabat pemkot Surabaya, Rabu (14/3) lalu, disinyalir terkait terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) untuk ketiga kalinya yang dikirim ke Satpol PP kota Surabaya pada tanggal (11/1/2018) lalu, agar segera ditindaklanjuti. Setelah ijin IMB dibekukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto meruntut penertiban bangunan bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya yang diduga sebagai pemicu pelaku membabi buta menembak mobil pejabat Pemkot Surabaya Eri Cahyadi.
"Setelah kita tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," sesal Irvan, Kamis (15/3/2018).
Menurut Irvan, bangunan tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan. "Sejak peringatan 1,2 dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima untuk dilakukan penyegelan tetapi tetap tidak ada niat untuk membongkar sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan.
Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan. "Upaya persuasif kita lakukan sejak 2016 dengan mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar," kata Irvan.
Kasatpol PP menjelaskan upaya persuasif dilakukan selama setahun atau hingga 24 Maret 2017. Dia mengaku insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar kembali menegur pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.
"Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya kembali bersurat kepada Satpol PP memberitahukan jika IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan. Tetapi tetap saja tidak ada niat baik dari pemilik bengkel," jelas Irvan.
Dia melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Upaya persuasif Satpol PP dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hingga terus dilanjutkan hingga tahun berikutnya.
"Mulai 11 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment