Skip to main content

Kasatpol PP Ceritakan Kronologis Penembakan Mobil Pejabat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Kronologi insiden penembakan mobil pribadi pejabat pemkot Surabaya, Rabu (14/3) lalu, disinyalir terkait terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) untuk ketiga kalinya yang dikirim ke Satpol PP kota Surabaya pada tanggal (11/1/2018) lalu, agar segera ditindaklanjuti. Setelah ijin IMB dibekukan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto meruntut penertiban bangunan bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya yang diduga sebagai pemicu pelaku membabi buta menembak mobil pejabat Pemkot Surabaya Eri Cahyadi.

"Setelah kita tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," sesal Irvan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Irvan, bangunan tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan. "Sejak peringatan 1,2 dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima untuk dilakukan penyegelan tetapi tetap tidak ada niat untuk membongkar sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan.

Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan. "Upaya persuasif kita lakukan sejak 2016 dengan mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar," kata Irvan.

Kasatpol PP menjelaskan upaya persuasif dilakukan selama setahun atau hingga 24 Maret 2017. Dia mengaku insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar kembali menegur pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.

"Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya kembali bersurat kepada Satpol PP memberitahukan jika IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan. Tetapi tetap saja tidak ada niat baik dari pemilik bengkel," jelas Irvan.

Dia melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Upaya persuasif Satpol PP dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hingga terus dilanjutkan hingga tahun berikutnya.

"Mulai 11 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...