Skip to main content

Kasatpol PP Ceritakan Kronologis Penembakan Mobil Pejabat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Kronologi insiden penembakan mobil pribadi pejabat pemkot Surabaya, Rabu (14/3) lalu, disinyalir terkait terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) untuk ketiga kalinya yang dikirim ke Satpol PP kota Surabaya pada tanggal (11/1/2018) lalu, agar segera ditindaklanjuti. Setelah ijin IMB dibekukan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto meruntut penertiban bangunan bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya yang diduga sebagai pemicu pelaku membabi buta menembak mobil pejabat Pemkot Surabaya Eri Cahyadi.

"Setelah kita tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," sesal Irvan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Irvan, bangunan tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan. "Sejak peringatan 1,2 dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima untuk dilakukan penyegelan tetapi tetap tidak ada niat untuk membongkar sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan.

Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan. "Upaya persuasif kita lakukan sejak 2016 dengan mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar," kata Irvan.

Kasatpol PP menjelaskan upaya persuasif dilakukan selama setahun atau hingga 24 Maret 2017. Dia mengaku insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar kembali menegur pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.

"Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya kembali bersurat kepada Satpol PP memberitahukan jika IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan. Tetapi tetap saja tidak ada niat baik dari pemilik bengkel," jelas Irvan.

Dia melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Upaya persuasif Satpol PP dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hingga terus dilanjutkan hingga tahun berikutnya.

"Mulai 11 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng