Skip to main content

Terlibat Pungli Prona, Lurah dan Ketua BKM Tanah Kali Kedinding Masuk Bui

SURABAYA (Mediabidik) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka pungutan liar (pungli) prona pengurusan sertifikat di wilayah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Kedua tersangka itu yakni Mudjianto, Kepala Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Soewanto, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Mereka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung
Perak.

"Sebelumnya tidak ditahan, dan sekarang kami tahan,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie, Rabu (4/5/2017).

Diterangkan Ardani, kedua tersangka tersebut melakukan pungli pengajuan permohonan sertifikat melaui progam  prona di BPN Surabaya. Para tersangka memungut biaya ke warga secara bervariatif. "Semestinya gratis, tapi warga malah dipungut biaya sampai Rp 7 juta,"sambungnya.

Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding. "Pemohonnya diatas 100 orang,"kata Lingga.

Penahanan kedua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Butuh waktu lima jam untuk menjebloskan kedua tersangka  itu ke Rutan Medaeng. Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 12.15 WIB dan baru dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.25 WIB
untuk dibawa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo

Dikatakan Lingga, Awalnya penahanan tersangka Soewandono cukup alot, karena saat akan ditahan, pria renta ini mengaku sakit. Namun alibi sakit akhirnya terjawab, setelah jaksa maupun penyidik membawa tersangka Ke klinik Polrestabes Surabaya. "Hasil pemeriksaannya sehat,"terang Lingga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (rif) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni