SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP diminta segera mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) luar Surabaya, hal ini guna menata lebih baik lagi keberadaan PKL di Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Rahmat mengatakan, PKL yang ber KTP diluar Surabaya harusnya dikembalikan kedaerah asalnya untuk membuka seluas-luasnya warga Surabaya dalam berusaha.
"Sekarang ini kan belum jelas nih berapa jumlah PKL di Surabaya. Makanya Pemkot harus lebih menata lagi PKL ditempatkan disentra-sentra mana saja, dan dicek lagi apakah PKL tersebut memiliki KTP Surabaya atau bukan warga Surabaya, Pemkot harus tegas menanganinya."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Rabu (17/05/17).
Ia menjelaskan, meski secara value penataan PKL oleh Pemkot Surabaya sudah cukup baik dengan dibukanya sentra-sentra PKL agar PKL tidak sampai mengganggu ketertiban umum seperti, pengguna jalan, namun menata jumlah PKL juga harus dilakukan Pemkot. "Cek mana saja PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya ya harus ditampung sementara, bahkan dikembalikan ke daerahnya masing-masing"terangnya.
Edi juga menambahkan, pengusiran PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya bukan berarti semena-mena atau diskriminasi. Namun, kebijakan ini agar PKL di Surabaya tidak over capasity. "Ini kan baik untuk penataan PKL kedepannya, karena Surabaya merupakan kota terbesar, bahkan terkenal hingga ke internasional."kata Politisi Partai Hanura Surabaya tersebut.
Saat ditanya soal pembongkaran PKL yang ada di pinggir sungai, Edi mengatakan, pembongkaran tersebut bukan karena dirinya tidak setuju dengan program Pemkot Surabaya, tapi menurunya sebelum dibongkar Pemkot harus terlebih dahulu mempersiapkan sarana dan prasarananya.
"Pemkot harus merelokasi mencari tempat para PKL yang digusur untuk pindah kelokasi yang layak untuk berjualan. Karena PKL juga memiliki keluarga yang butuh makan, sandang, pangan, dan pendidikan. Jadi jangan main gusur."ungkapnya. (pan)
Comments
Post a Comment