Skip to main content

Merasa Diabaikan Disperindag, Pedagang PIOS Lapor Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik pelanggarannya perizinan berjualan secara grosir oleh pasar buah Tanjung Sari dan Dupak mendapat perhatian serius Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya juga gemes dengan Dinas Perdagangan yang dinilai tidak serius mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran izin dan zona peruntukan dikawasan Tanjungsari.

Di Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukan pasar. Sementara dua pasar sudah berdiri dan operasi selama ini. Sedangkan di Tanjungsari 77, yang juga direncanakan akan dibangun pasar buah ditolak oleh Dinas Perdagangan saat mengajukan izin dengan dalih tidak sesuai zona peruntukannya.

Dinas Perdagangan yang terkesan lamban merespon keluhan pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) itu akhirnya diundang Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah untuk duduk bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).

Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam disposisinya, Wali Kota Risma meminta kepada Bagian Perekonomian dan usaha daerah untuk menemui dan menyelesaikan keluhan pedagang pasar induk resmi di kawasan Osowilangun itu.

"Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali," kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.

Perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma.

Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini sangat terpukul karena dijepit dengan adanya pasar yang bukan berizin grosir tapi melayani grosir dan oleh Dinas Perdagangan dibiarkan.

Diantara pasar yang diduga melanggar izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukkannya adalah pasar di Tanjungsari.

"Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu," tegas Mulyadi.

Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.

Makanya, dia meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.

"Lantas, mana tindakan tegas dari Dinas Perdagangan. Kami terpaksa mengadukan ke Ibu Risma sebagai pemimpin yang sangat melindungi warganya," kata dia usai pertemuan.

Rapat yang membahas nasib pedagang pasar yang berdiri sesuai izin dan perda itu menghasilkan sebuah kesimpulan, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang atau review terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari. dinas Perdagangan dimimta segera mengkoordinasikan pelaksanaan rapat lanjutan setelah review perizinan rampung.

Devie Afrianto yang memimpin rapat itu berharap kepada Dinas Perdagangan untuk benar-benar mereview izin Pasar Tanjungsari itu dalam waktu dekat.

"Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari)," kata dia.

Namun begitu, Afrianto memastikan akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.

"Kami birokrasi, sehingga kami ada tahapan-tahapannya, tapi saya pastikan akan mengawal prosedur ini hingga tuntas," janji dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan.

Selanjutnya, akan mereview surat izin Pasar Tanjungsari untuk segera dilaporkan dan dicek langsung ke lapangan. "Intinya kami akan melakukan kesimpulan rapat itu, kami akan mereview surat izinnya," janjinya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni