Skip to main content

Posko Command Center Surabaya Mendapat Apresiasi Tim Juri Kementerian PAN-RB

SURABAYA (Mediabidik) - Tim juri kompetisi pelayanan publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengapresiasi posko siaga alias Command Center milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Apresiasi tersebut disampaikan ketika rombongan tim juri meninjau Command Center di Gedung Siola, Sabtu (20/5/2017). 

Rombongan tim juri diantaranya Prof Siti Zuhro, JB Kristiadi dan Tulus Abadi, diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Antiek Sugiharti yang menyampaikan penjelasan perihal Command Center, beserta Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Asisten III Sekkota Hidayat Syah dan beberapa kepala dinas yang berkaitan dengan Command Center. 

Ketua tim Panel Independen Kompetisi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB, JB Kristiadi mengatakan, untuk kompetisi pelayanan publik ini, tim juri telah melakukan evaluasi dan penyaringan kurang lebih 3400 inovasi pelayanan publik yang diusulkan dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dari jumlah itu, diseleksi menjadi 1300, kemudian turun jadi 150 dan turun lagi jadi 99 inovasi. "Sekarang sudah 99 besar. Command Center ini salah satunya. Dan puncaknya nanti adalah top 40 inovasi pelayanan publik," ujar JB Kristiadi.

Menurut JB Kristiadi, ada empat parameter yang dipakai tim juri dalam melakukan evaluasi terhadap inovasi pelayanan publik. Yakni, inovasi tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat luas, berkelanjutan, bisa direplikasi di daerah/instansi lain, serta inovasi nya unik. Dan juga yang tidak kalah penting adalah semangat untuk menghasilkan inovasi. 

"Untuk Command Center ini sudah memenuhi empat hal itu. Belum banyak daerah yang menerapkan seperti ini. Utamanya telah terintegrasi antar dinas dan instansi sehingga memudahkan masyarakat. Biasanya sendiri-sendiri. Karena terintegrasi, fungsinya jadi luar biasa, tidak hanya bagi masyarakat tapi juga sesama instansi. Semisal polisi bila membutuhkan data pelanggaran lalu lintas, di sini ada datanya," sambung dia.

Tulus Abadi dari tim juri menambahkan, usulan inovasi yang masuk ke tim juri sangat beraagam. Ada yang berasal dari masyarakat maupun inisiatif pemerintah. Semisal di Flores ada inovasi penanganan ibu hamil, lalu di Madura ada inovasi agar sapi milik warga, lebih produktif. Muaranya adalah demi peningkatan pelayanan publik melalui teknologi maupun infrastruktur. "Kemungkinan Juli nanti sudah keluar hasil nya top 40 inovasi pelayanan publik ini," ujarnya. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menyampaikan, yang terpenting dengan adanya kompetisi pelayanan publik ini, kinerja terhadap pelayanan publik semakin cepat dan responsive. "Harapan kami, pelayanan cepat dan tanggap untuk warga Surabaya," ujarnya.

Selama memberikan paparan kepada tim juri, Antiek menjelaskan gambaran tentang Command Center. Mulai dari bagaimana prosedur penanganan laporan dari masyarakat, hingga laporan apa saja yang masuk. Dia juga menjawab beberapa pertanyaan dari tim juri. Diantaranya berapa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Command Center ini. Antiek lantas menjawab ada dari Dishub, Dinkes, PMK, DKP, Satpol PP, PMI, Basarnas, Linmas, Kepolisian, Tim SAR dan perangkat daerah terkait. "Mereka bertugas selama 24 jam dengan tiga shift. Begitu ada laporan masuk, ada petugas yang mengkomando dan segera ditindaklanjuti. Semisal bila ada laporan kejadian kebakaran, respons time kita nggak sampai 10 menit," jelas Antiek.  

Posko siaga Command Center merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk merespons cepat aduan darurat dari masyarakat Kota Surabaya. Laporan masyarakat seperti kebakaran, pohon tumbang, Penerangan Jalan Umum (PJU) rusak, hingga anak hilang, akan ditangani secara cepat. Warga hanya perlu menelepon ke nomor 112 dan aduannya akan segera direspons. Sejak diresmikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada akhir Juli 2016 lalu, Command Center telah efektif melayani aduan darurat masyarakat melalui nomor pengaduan 112. Nomor tersebut bisa diakses 24 jam dan bebas pulsa.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...