SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A DPRD Surabaya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi Jalan Upa Jiwa, yang kini berubah menjadi lahan parkir dan lobby Superblok Marvel City, Jumat (5/5/2017). Dari hasil sidak itu, Komisi A meminta pihak Pemkot memfungsikan kembali jalan Upa Jiwa sebagai jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.
Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto menyatakan, sidak ini hanya untuk mengetahui posisi dan kondisi asset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh PT Assa Land selaku pengelola Marvel City, pasca penolakan gugatan sengketa kepemilikan jalan Upa Jiwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, "Selama ini kita belum mengetahuinya seperti apa. Kita ingin memastikan kondisinya sekarang, " ungkapnya.
Herlina menambahkan, rencananya, pihak PN Surabaya akan membacakan putusan status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa pada 10 Mei mendatang. Jika nanti Hakim memutuskan Pemkot pemiliknya, maka jalan tersebut harus digunakan untuk umum.
"Kalau jalan umum, siapa saja boleh lewat. Termasuk kendaraan bermotor, Entah teknisnya bagaimana," tegasnya.
Ia juga meminta agar Pemkot segera mengurus sertifikat atas kepemilikan jalan Upa Jiwa, pasca putusan PN Surabaya nanti."Pemkot katanya sudah proses sertifikasi. Kita sekarang minta difungsikan sebagai jalan umum, kalau pihak pengelola berencana menyewa, ya dibahas nanti setelah putusan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, dalam kesempatan yang sama juga menyatakan, hasil Sidak ini akan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) pimpinan Dewan.
"Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan untuk membahas kembali, kemarin kita sudah menggelar rapat soal itu," terangnya.
Politisi PDIP menegaskan melalui sidak ini, pihaknya juga akan memastikan Surat Walikota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.
"Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot," paparnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah (Simbada) Surabaya.
"Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota," paparnya
Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Kota juga membekukan IMB dan Amdal Lalin yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di luar Jalan upa Jiwa, yang kemudian akhirnya digugat pihak Marvel City ke PTUN. Menindaklanjuti gugatan tersebut, pemerintah kota mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akhirnya menang.
"Jika pemkot hingga tingkat MA kalah, namun menang di peradilan perdata. Maka hasil peradilan perdata yang menjadi novum untuk mengajukan PK ke PTUN," terang Adi
Adi menegaskan, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan, Pemerintah kota berhak menertibkannya. Namun, ia mengakui, hal itu tak sereta merta bisa dilakukan karena ada tahapan yang harus dilalui. "Terutama karena masih proses hukum," katanya.
Comments
Post a Comment