Skip to main content

Proyek Pipa Jargas PGN, Tidak Bersertifikat ISO

SURABAYA (Mediabidik) - Bocornya jaringan pipa gas (Jargas) milik Perusahaan Gas Negara (PGN) pada minggu kemarin di Kupang Krajan Surabaya yang menyebabkan keresahan warga. Kebocoran tersebut disinyalir pipa yang di pasang untuk 24000 jaringan gas ke rumah-rumah warga yang diproduksi PT Indopipe tidak memiliki sertifikat ISO.

Hal tersebut disampaikan Rini Retno Wulan mantan Direktur Keuangan PT Indopipe mengatakan, kalau pipa milik Indopipe untuk jaringan gas di Surabaya mengacu pada sertifikasi lemigas di ISO 4437 sepanjang saya tau sebelum saya resign, Maret 2016.

"Saya belum pernah lihat atau mengetahui diadakan uji tes tersebut, dimana Indopipe sudah memasang marking atau dituangkan dalam pipanya, seharusnya kita menuangkan sesuatu pipa dan numbering harus dipertanggungjawabkan juga, sudah di tes apa belum, "terang Rini, seusai hearing, Senin (21/5).

Rini juga menambahkan, memang betul Lemigas atau PGN tidak mengharuskan adanya ISO 4437, tetapi mengacu pada sertifikasi tetapi yang mengeluarkan sertifikasi adalah Lemigas dan Lemigas mengacu pada ISO 4437.

" Tetapi Indopipe yang punya adalah, ISO tahun 2009, dia (Indopipe) menguji pipa tahun 2009, padahal seharusnya dia menguji pipa pada tahun diproduksi, intinya tidak ada ISO dan sertifikat Lemigasnya kadaluwarsa, itu adalah persyaratan utama, "imbunya. 

Mantan Direktur Keuangan ini menjelaskan, kalau mereka mengatakan itu sudah sesuai standar silakan saja di tes, pipanya tinggal ambil kemudian di tes. 

" Kebocoran itu sebenarnya teknis, penyebabnya banyak, makanya saya sebagai mantan Indopipe, itu akan lebih baik safety dalam produknya, biasanya kalau terjadi kesalahan kita tresur semuanya terutama dari produknya.

" Kalau produknya tidak ada masalah kita tidak perlu worry, biasanya kesalahan dari pemasangan atau instalasi, tetapi kalau diproduknya sudah ada problem, ya sudah, yang lain tidak ada masalah, dan produknya harus diperbaiki. "jelasnya. 

Perlu diketahui, program pemasangan 24000 jaringan gas bumi untuk rumah tangga dibiayai dari dana APBN pusat senilai Rp 28,5 milliar, dan PGN sebagai kuasa pengguna anggaran dan Hutama Karya (HK)  sebagai pelaksana yang ditunjuk langsung oleh PGN tanpa melalui lelang. (pan) 


Comments

  1. Kami menyediakan jasa sertifikasi ISO untuk ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 & ISO 27001 dengan mudah dan dengan biaya terjangkau. Dapatkan jasa sertifikasi ISO dengan cepat dan tanpa ribet.
    kunjungi: https://jasasertiiso.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...