Skip to main content

Mangkir Hearing, Komisi B Akan Panggil Ulang Kepala Disperindag Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (29/5) tidak dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih tanpa ada alasan yang jelas. 

Komisi B merasa dipermainkan oleh Arini karena tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi terhadap undangan yang telah dikirimnya sejak minggu lalu.

"Sangat kecewa (Arini tidak datang). Kalau mau mempermainkan dewan seperti ini, kami juga bisa mempermainkan Pemkot. Tapi nanti dipanggil lagi lah, untuk melihat tingkat kepatuhannya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur.

Padahal, ketika dengar pendapat pasar grosir sebelumnya, Arini sempat berkomitmen untuk hadir dalam setiap hearing digelar di komisi yang membidangi perekonomian.

"Buktinya, pada hari ini tidak datang lagi. Sebenarnya, apapun alasannya bisa kami terima, tapi sekarang tidak hadir tanpa konfirmasi," tegasnya.

Mazlan menjelaskan sejatinya hari ini mengundang empat dinas terkait pasar grosir ilegal, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Satpol PP Surabaya. Dari empat dinas yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang, yaitu Dinas Perdagangan.

"Ini mungkin bentuk ketakutan dari Dinas Perdagangan, sehingga  tidak hadir tanpa konfirmasi. Mungkin takut karena tidak siap dengan berbagai jawaban. Hal semacam ini tidak patut dilakukan oleh Dinas Perdagangan," kata dia.

Menurut Mazlan, sikap tegas dari Dinas Perdagangan sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.

Pada saat mengadukan itu, para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang ijinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dan Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.

Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Dinas Perdagangan setelah adanya surat peringatan adanya pelanggaran itu.

"Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Mazlan menambahkan, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat ijin pada Pasar Tanjungsari.

Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat ijin, sedangkan satu calon pasar ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.

"Kelihatannya ada hal-hal yang dipaksakan dalam surat itu," kata dia.

Sebenarnya, dengar pendapat itu sempat dibuka oleh komisi B, meskipun tanpa kehadiran Dinas Perdagangan. Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal.

Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan memanggil lagi untuk hearing pada Jumat mendatang.

"Berarti kita tunda rapatnya hari Jumat mendatang, sekitar pukul 13.00," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni