Skip to main content

Perlunya Perda Penataan Jaringan Utilitas di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya utilitas jaringan listrik milik PLN yang bergelantungan setinggi 2 meter di atas tanah. Seperti yang terlihat di jalan Ketintang Baru Surabaya, hal itu disebabkan belum adanya aturan tentang penataan jaringan utilitas di kota Surabaya.

"Sudah lama ini, kemarin sempat ngelembreh hanya satu meter di atas tanah, mobil lewat sampai nggak bisa. Akhirnya sama warga setempat dinaikkan, dicantolkan ke pagar pekarangan," ucap Ahmad Mahmud, warga Ketintang Baru, Selasa (16/5). 

Namun, semrawutnya jaringan utilitas di Surabaya akan segera diatasi dengan hampir rampingnya aturan daerah tentang penataan jaringan utilitas yang saat ini dibahas di DPRD Kota Surabaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas itu akhirnya sudah mencapai tahap finalisasi. 

Sejumlah kesepakatan sudah diambil antara pansus dan pemkot untuk segera melakukan penataan jaringan utilitas. Mulai kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik. 

Anggota pansus dari Komisi C, Sukadar mengatakan, Raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5/2017) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.

"Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah," ucap politisi PDIP iini. Perda ini memang tidak berlaku surut. 

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerjsama dengan pihak ketiga. 

"Sarananya adalah duckting yang dipasang di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu kita dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang  nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri," lanjutnya.

Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun.  Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam Perwali. 

Ke depan, disampaikan Sukadar akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan utuh investasi yang  besar dari pemkot.

"Akan bertahap. Misalnya tenah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali," pungkas Sukadar. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...