Skip to main content

Perlunya Perda Penataan Jaringan Utilitas di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Banyaknya utilitas jaringan listrik milik PLN yang bergelantungan setinggi 2 meter di atas tanah. Seperti yang terlihat di jalan Ketintang Baru Surabaya, hal itu disebabkan belum adanya aturan tentang penataan jaringan utilitas di kota Surabaya.

"Sudah lama ini, kemarin sempat ngelembreh hanya satu meter di atas tanah, mobil lewat sampai nggak bisa. Akhirnya sama warga setempat dinaikkan, dicantolkan ke pagar pekarangan," ucap Ahmad Mahmud, warga Ketintang Baru, Selasa (16/5). 

Namun, semrawutnya jaringan utilitas di Surabaya akan segera diatasi dengan hampir rampingnya aturan daerah tentang penataan jaringan utilitas yang saat ini dibahas di DPRD Kota Surabaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas itu akhirnya sudah mencapai tahap finalisasi. 

Sejumlah kesepakatan sudah diambil antara pansus dan pemkot untuk segera melakukan penataan jaringan utilitas. Mulai kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik. 

Anggota pansus dari Komisi C, Sukadar mengatakan, Raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5/2017) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.

"Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah," ucap politisi PDIP iini. Perda ini memang tidak berlaku surut. 

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerjsama dengan pihak ketiga. 

"Sarananya adalah duckting yang dipasang di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu kita dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang  nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri," lanjutnya.

Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun.  Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam Perwali. 

Ke depan, disampaikan Sukadar akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan utuh investasi yang  besar dari pemkot.

"Akan bertahap. Misalnya tenah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali," pungkas Sukadar. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni