SURABAYA (Mediabidik) - Agenda tahunan berupa Bazar Ramadhan yang digelar dilingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya, yang diadakan setiap tahunnya menjelang bulan suci ramadhan banyak menuai konflik. Pasalnya kegiatan yang diselengarakan sejak tahun 2005 belum mengantongi ijin dari pemkot Surabaya diantaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Surabaya.
Ironisnya, instansi terkait masih belum melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Bazar Ramadhan di wilayah Masjid Agung Al Akbar Surabaya, padahal panitia Bazar sudah jelas- jelas tidak mengantongi ijin sama sekali.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat ketika dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini, panitia Bazar Ramadhan dilingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya belum mengantongi ijin, Pemkot masih belum mengeluarakan ijin apapun.
"Kegiatan bazar Ramadhan yang digelar, setiap tahun dilingkungan Masjid Agung Al Akbar, sampai saat ini, Pemkot masih belum mengeluarkan ijin apapun. Terkait kegiatan tersebut, jika panitia Bazar memaksa untuk tetap mengelar Bazar, itu pelanggaran dan harus ditertibkan,"terangnya.
Menurut Irvan, Bazar Ramadhan yang selama ini mengunakan Ruang Milik Jalan, ijinnya tidak cukup kuat, baik dari Pemkot maupun, pihak kepolisian, sementara Pemkot akan koordinasi dengan pihak kepolisian, guna memantau ijin keramaian. Bila, Bazar Ramadhan nanti digelar dilingkungan Masjid Agung Al Akbar.
"Nanti pihak kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, apa sudah ada ijinnya apa belum, tertuma ijin keramaian, yang pasti jika tidak berijin, iya kita akan minta bantuan penertiban,"tandasnya.(pan)
Comments
Post a Comment