SURABAYA (Mediabidik) – Buntut dari cinta segitiga, anggota Satpol PP kota Surabaya di pecat dan masuk bui. Itulah nasib yang dialami anggota Satpol PP kota Surabaya yang berinisial S yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlakuan cabul yang dilakukan S, terungkap setelah Sri Wahyuni ibu korban FS mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedatangan Sri Wahyuni tidak lain untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya. Atas perbuatannya, Syamsuri terancam 15 tahun penjara
Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang PNS Satpol PP Surabaya berinisial S (45 Tahun) warga Rusun Sombo, Surabaya atas perbuatan asusila terhadap korban FS (16 Tahun) hingga hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban FS. Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya," kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5).
Atas perbuatannya, sambung Shinto, tersangka S disangkakan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga disangkakan Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014, paling singkat pidana 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tegas Shinto.
Sementara Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono ketika dikonfirmasi melalui WA terkait sangsi pemecatan terhadap oknum Satpol PP berinisial S membenarkan, kalau yang bersangkutan sudah di pecat dari PNS dan SK nya sudah diserahkan Sabtu sore.
"Sudah di pecat dari PNS dan SK sudah diserahkan ke yang bersangkutan, Sabtu sore," terangnya. (ram)
Comments
Post a Comment