Skip to main content

Dampak Cinta Segitiga Anggota Satpol PP Dipecat dan Masuk Bui

SURABAYA (Mediabidik) – Buntut dari cinta segitiga, anggota Satpol PP kota Surabaya di pecat dan masuk bui. Itulah nasib yang dialami anggota Satpol PP kota Surabaya yang berinisial S yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlakuan cabul yang dilakukan S, terungkap setelah Sri Wahyuni ibu korban FS mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedatangan Sri Wahyuni tidak lain untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya. Atas perbuatannya, Syamsuri terancam 15 tahun penjara

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang PNS Satpol PP Surabaya berinisial S (45 Tahun) warga Rusun Sombo, Surabaya atas perbuatan asusila terhadap korban FS (16 Tahun) hingga hamil 3 bulan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban FS. Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya," kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5). 

Atas perbuatannya, sambung Shinto, tersangka S disangkakan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga disangkakan Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014, paling singkat pidana 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tegas Shinto.

Sementara Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono ketika dikonfirmasi melalui WA terkait sangsi pemecatan terhadap oknum Satpol PP berinisial S membenarkan, kalau yang bersangkutan sudah di pecat dari PNS dan SK nya sudah diserahkan Sabtu sore.

"Sudah di pecat dari PNS dan SK sudah diserahkan ke yang bersangkutan, Sabtu sore," terangnya. (ram)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni