Skip to main content

Mia : Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Penangguhan Tahanan

SURABAYA (Mediabidik) – Beredarnya surat penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi dengan Nomer 800/2387/436.8.3/2017 minggu lalu, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ternyata tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, kita tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal 276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Karena, kemarin pak Mudjianto ditahan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya, pada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar 50%, dan itu berlaku sampai nanti adanya putusan yang incrah (tetap), apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dia akan diberhentikan dengan hormat," kata Mia sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/5).

Mia juga menambahkan, kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila diputus tidak bersalah," Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50% yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,"terangnya.

Ketika disinggung tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, " Begitu incrah, nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,"jelasnya.

Perlu diketahui, beredarnya surat penagguhan penahanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Nomer 800/2387?436.8.3/2017 yang mengatasnamakan Kepala BKD Mia Santi Dewi, setelah adanya surat penangguhan penahan dari Walikota Surabaya Nomor 180/2991/436.1.2/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 lalu. Padahal berdasarkan data dan keterangan dari Kepala BKD Mia Santi Dewi, yang bersangkutan (Mia) hanya mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung Walikota Surabaya Tri Risma Harini. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...