Skip to main content

Mia : Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Penangguhan Tahanan

SURABAYA (Mediabidik) – Beredarnya surat penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi dengan Nomer 800/2387/436.8.3/2017 minggu lalu, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ternyata tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, kita tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal 276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Karena, kemarin pak Mudjianto ditahan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya, pada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar 50%, dan itu berlaku sampai nanti adanya putusan yang incrah (tetap), apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dia akan diberhentikan dengan hormat," kata Mia sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/5).

Mia juga menambahkan, kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila diputus tidak bersalah," Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50% yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,"terangnya.

Ketika disinggung tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, " Begitu incrah, nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,"jelasnya.

Perlu diketahui, beredarnya surat penagguhan penahanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Nomer 800/2387?436.8.3/2017 yang mengatasnamakan Kepala BKD Mia Santi Dewi, setelah adanya surat penangguhan penahan dari Walikota Surabaya Nomor 180/2991/436.1.2/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 lalu. Padahal berdasarkan data dan keterangan dari Kepala BKD Mia Santi Dewi, yang bersangkutan (Mia) hanya mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung Walikota Surabaya Tri Risma Harini. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63