Skip to main content

Mia : Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Penangguhan Tahanan

SURABAYA (Mediabidik) – Beredarnya surat penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi dengan Nomer 800/2387/436.8.3/2017 minggu lalu, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ternyata tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, kita tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal 276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Karena, kemarin pak Mudjianto ditahan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya, pada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar 50%, dan itu berlaku sampai nanti adanya putusan yang incrah (tetap), apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dia akan diberhentikan dengan hormat," kata Mia sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/5).

Mia juga menambahkan, kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila diputus tidak bersalah," Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50% yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,"terangnya.

Ketika disinggung tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, " Begitu incrah, nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,"jelasnya.

Perlu diketahui, beredarnya surat penagguhan penahanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Nomer 800/2387?436.8.3/2017 yang mengatasnamakan Kepala BKD Mia Santi Dewi, setelah adanya surat penangguhan penahan dari Walikota Surabaya Nomor 180/2991/436.1.2/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 lalu. Padahal berdasarkan data dan keterangan dari Kepala BKD Mia Santi Dewi, yang bersangkutan (Mia) hanya mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung Walikota Surabaya Tri Risma Harini. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...