Skip to main content

Hanya Mengantongi SKRK dan IMB Ruko Tahun 1997, PT SIP Ngotot Lakukan Pembangunan

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak dari pembangunan Apartemen Madison Avenue milik PT Surya Inti Permata (SIP) sangat meresahkan warga Jemur Handayani RT 09 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Akibat dari pembangunan tersebut rumah dan kantor milik warga yang berdomisi diarea proyek menjadi retak dan miring.

Ironisnya, pembangunan Apartemen tersebut di duga tidak mengantongi ijin IMB dari Dinas Cipta Karya dan Ijin Lingkungan sebagai ganti dari HO (Ijin Gangguan) dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) pemkot Surabaya hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Zoning tahun 2016, IMB Ruko tahun 1997 dan Amdalalin dari Dishub Surabaya, anehnya PT SIP tetap saja melaksanakan pembangunan. 

Seperti yang disampaikan Jessi warga Jemur Handayani 50 blok D 138-139 RT 09 RW 05 Siwalankerto Surabaya menyampaikan, itu pembangunan belum ijin warga, tapi sudah dibangun," Dulu pernah bikin pertemuan fiktif yang katanya undang warga, padahal kita tidak ada yang dapat undangan. Katanya mau dibangun 4 tower, padahal baru pasang tiang pancang saja ruko sudah mau ambruk, apalagi jadi 4 tower mungkin sudah rata sama tanah rukonya,"terangnya.

Sementara Yudis Suryaka Ketua RW 05 kelurahan Siwalankerto menjelaskan, saya hanya menjembatani dari permintaan warga sebelumnya, minta agar adanya sosialisasi ulang dan kenapa saya tempatkan disini (Balai RW) supaya warga mengenal saya, mengenal tempat saya.
"Masalah pembangunan itu dari awal saya suruh ngikuti prosedur yang ada, dan harus dilakukan seperti itu. Kenyataannya, diabaikan alasanya tes file, pernah saya berhentikan, sampai portal jalan Kutisari Besar sampai sekarang tidak pernah terbuka, dia (SIP) pernah janjikan mengaspal, karena warga sudah memportal, biarkan saja, kalau nanti di bangun sama Surya Inti jangan-jangan kita disuruh bayar, khawatirnya itu,"terang Yudis, Selasa (30/5).

Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada laporan dari warga dan pada saat pengurukan saya berhentikan karena tidak ada ijin (permisi), mobil saya tak halangi ditengah-tengah hingga bebrapa armada berhenti waktu itu," Sebetulnya, masalah ini hanya orang dua saja, pak Hengki dan pak Sugiarto, pak Hengki merasa dibohongi dan pak Giarto kaitannya dengan tanah, karena plan kota jalan, karena itu masuk sertifikat milik pak Giarto, masuk penyerobotan, tapi bahasa dia (SIP) masuk milik lingkungan Surya Inti, planya jalan tapi kenyataannya plannya belum pernah didaftarkan ke pemkot,"paparnya.

Perlu diketahui, SKRK bukan merupakan ijin, karena SKRK hanyalah peruntukan, bahwa lokasi tersebut boleh di bangun untuk apartemen, makanya dia (SIP) bisa mengurus Amdalalin karena peruntukannya untuk apartemen, tapi kalau peruntukannya untuk rumah tinggal tidak mungkin akan keluar Amdalalinya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni