SURABAYA (Mediabidik) – Tahun ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya menargetkan Uji KIR kendaraan bisa dilaksanakan oleh pihak swasta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, seusai acara Konpres di Humas pemkot Surabaya, Kamis (5/5). Saat ini pihaknya selain menunggu akreditasi dari Kementerian Perhubungan, juga masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Menurutnya kota Surabaya beruntung mempunyai Perda Bengkel, sehingga praktis tinggal implementasi dan akreditasi tenaga penguji atau SDM dan bengkelnya."Itu langkah awal yang akan kita lakukan," tuturnya.
Irvan menambahkan, upaya lain yang dilakukan sebagai persiapan implementasinya adalah mengkaji besaran tarif. Namun, ia mengungkapkan, di Surabaya besarannnya tak jauh beda dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota."Dengan ini (Uji KIR) kan membantu, ada peran serta swasta," terangnya.
Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.
"Dari kasus kecelakaan yang terjadi kan ada bus yang tak terdaftar sebagai bus pariwisata, kemudian tak melakukan uji KIR. Jika gak uji KIR bisa banyak lagi kecelakaan yang terjadi," tegas Irvan.
Irvan mengatakan, nantinya akan diberlakukan akreditasi bengkel dengan kategori A, B maupun C, sesuai dengan system bengkel, manajemennya maupun SDM yang ada.
"Untuk kualifikasi mekanik dari Disnaker, standarisasi alat Dishub sedangkan, Izin oleh Disperindag" katanya.
Kadishub mengungkapkan, rencananya pilot project uji coba bengkel swasta akan dilaksanakan di Jakarta, 12 Mei 2017 mendatang. Sementara di Surabaya, menurut Irvan, selama 2 tahun ini masih tahap sosialisasi Perda Bengkel. Namun, ia optimis pelaksanaannya tahun ini.
Dari sejumlah bengkel yang didata Dinas Perhubungan, jumlah bengkel resmi sekitar 35 tempat. Sisanya, Dinas Perhubungan melakuakn pembinaan guna mengurus perizinan.
"Kalau bengkel tipe A sesuai standar mempunyai kelengkapan tertentu, termasuk juga tipe lainnya," paparnya.
Irvan menegaskan, meski pihak swasta diberi kewenangan untuk melakukan Uji KIR kendaraan umum/barang. Namun, Buku Uji KIR dan legalsiasi yang mengeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Keuntungan kita tak investasi alat, biaya operasional dan sebagainya," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment