SURABAYA (Mediabidik) – Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melarang Rumah hiburan Umum (RHU) buka selama Bulan Ramadhan, kecuali tempat biliar. Kadisbudpar kota Surabaya, Widodo Suryantoro, Rabu (24/5) usai dengar pendapat tentang penutupan RHU mengatakan, tempat biliar diizinkan buka sesuai permohonan dari KONI, asalkan mematuhi beberapa persyaratan.
"Score girl memakai pakaian olahraga, kemudian ada pelatihnya," terangnya.
Widodo menegaskan, pihaknya tak mengizinkan tempat biliar buka, jika tak digunakan untuk kegiatan olahraga."Selain atlit, tak dizinkan," tuturnya singkat.
Mantan Kadisperindag ini sebenarnya, para pekerja yang bekerja di tempat hiburan sudah mempersiapkan diri, jika tempat kerja mereka tutup selama ramadhan. Namun, untuk mencari solusi agar mereka bisa bekerja, kalangan pengusaha membuka usaha lain, seperti yang digelar di Grand city dengan membuka Food and Baverage pada Acara Padang Rembulan."Mereka dikaryakan di sana untuk menyajikan makanan takjil an sebagainya," katanya.
Widodo mengatakan, untuk memantau rumah hiburan selama ramadhan, pemerintah kota telah mendirikan posko di Disbudpar dan Satpol PP, maupun bisa menghubungi langsung dan Commad Center yang ada.
Ia mengaku, selama seminggu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan Gartap rutin melakukan pengawasan."Seminggu 4 kali kita mobile secara acak," ungkapnya.
Apabila ada pelanggaran, sanksinya sesuai Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota bisa berupa sanksi administratip.
Namun, jika menyangkut unsur pidana, misalkan terkait perjudian, asusila dan lainnya diserahkan aparat kepolisian."Kalau pidana ringan (Tipiring) ke kepolisian," pungkasnya.
Menanggapi penutupan RHU, anggota Komisi D, Reny astuti mengatakan, agar pelaksanaannya efektif, sebelumnya harus ada sosialisasi kepada kalangan pengusaha hiburan dan masyarakat.
"Tak cukup posko permanen dan command center, masyarakat harus dilibatkan juga," terangnya.
Reny menegaskan, jika masyarakat mengetahui tempat hiburan apa saja yang dilarang buka, akan bisa melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi pelanggaran."kalau tahu, masyarakat bisa lapor Command Center," paparnya.
Mengenai sanksi, menurutnya dalam Perda Pariwisata dan Peraturan Walikoat telah diatur. Beberapa sanksi tersebut, meliputi, teguran, pembatalan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Penyegelan, dan masuk dalam daftar Blacklist. (pan)
Comments
Post a Comment