SURABAYA (Mediabidik) – Setelah membongkar kasus pungli Prona, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar dugaan korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Proyek pembangunan yang didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai 3.950.000.000 itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, Mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan B, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek tersebut.
"Kedua tersangka berinisial B dan S sudah kami tahan di Rutan Medaeng,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (4/5/2017).
Diterangkan Lingga, Kendati telah menetapakan tersangka dan telah menanahnnya, Namun pihaknya belum bisa menghitung secara detail berapa nilai kerugian dalam pembangunan gedung PLP tersebut.
"Secara pasti kami masih melakukan penghitungan kerugian negaranya, tapi dari tafsiran awal, ada kerugian sekitar 400 jutaan,"sambungnya.
Diakui Lingga, pengungkapan korupsi ditubuh Kementrian Perhubungan ini tak memakan waktu yang cukup lama. Pihaknya hanya memerlukan waktu 3 bulan saja untuk membongkar kasus ini. "Proses lidiknya bulan Februari lalu dan bulan Maret kita tingkatkan statusnya menjadi Penyidikan, lalu awal Mei kita sudah tetapkan tetapkan tersangka,"pungkasnya.
Lingga belum bisa memastikan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya. "Hingga tadi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dan penahanan tersebut kami lakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan,"kata Lingga diakhir konfirmasi.(rif)
Comments
Post a Comment