Skip to main content

Risma Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Lurah TK Kedinding

SURABAYA (Mediabidik) - Sudah tiga Lurah di Surabaya yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona) hingga berakhir di Medaeng. 

Ketiga Lurah tersebut yakni, Lurah Penjaringan Sari, Lurah Dukuh Setro dan Lurah Tanah Kali Kedinding.

Namun untuk Lurah ketiga ini yakni Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seakan terkena tamparan keras sehingga Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, berupaya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada lurah yang masih aktif bertugas tersebut.

Disinyalir aksi pasang badan dilakukan walikota Surabaya ini, lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Polres KP3 ini terkesan tak manusiawi yakni dengan memamerkan tersangka (Mudjianto) di depan publik dengan mengenakan penutup kepala seolah mirip tersangka kejahatan pada umumnya.
 
"Bu Wali saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan," kata Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati.

Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.

"Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah kota tidak ikut campur dalam pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.

Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif. Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya. Janganlah," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya turut menggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.

"Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai aturan atau tidak," ucap Ira. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...