Skip to main content

Rekrutmen Dirut PDPS Disinyalir Rawan Kepentingan

SURABAYA (Mediabidik) - Rekrutmen direksi PD Pasar Surya Kota Surabaya dengan posisi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Administrasi Keuangan (DAK) telah memasuki tahapan lanjutan yakni pembuatan makalah.

Dari hasil uji psikologi dan uji kompetensi, panitia seleksi (pansel) yang diketuai Badan Pengawas Rusly Yusuf, meloloskan meloloskan 7 orang calon untuk posisi DAK, yang masing-masing adalah Agus Diansyah, Eliya Erni.S, Herman Budianto, J.B Amiranto, Komar Hariyanto, Rosalia Poniwati, dan Sri Rejeki.

Sementara untuk posisi Dirut, Pansel meloloskan 6 orang calon Dirut yakni Agung Santoso, Dwi Hary Soeryadi, H Anang Choirul.K, Ibrahim Wairoy, Mikael Bambang Parikesit, dan Muhammad Sunar.

Menurut Humas PD Pasar Surya, jika sesuai jadwal, seharusnya para calon sudah harus melaksanakan fit n propertest pada tanggal 23-26 Mei 2017 kemarin, namun karena koordinasi dengan 5 tim pengujinya masih belum fix, sehingga terjadi penundaan.

"Untuk fit n propertest oleh penguji akan dilaksanakan secara terbuka, semua boleh hadir, media juga akan kami undang," ucapnya, Selasa (30/5/2017)

Dia menolak menjawab ketika media ini menanyakan soal masih lolosnya 2 calon incumbent atas nama Mikael Bambang Parikesit dan Dwi Hary Soeryadi, pernah memilik catatan kurang kredibel. Bambang Parikesit terkait tunggakan pajak, dan Dwi Hary Soeryadi pernah mengundurkan diri dari lingkungan manajemen PD Pasar Surya.

"Kalo soal pak bambang dan pak Dwi Hari, tanya pak Rusli. Selaku ketua bawas dan ketua panitia rekruitmen," elaknya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawas PD Pasar Surya Surabaya Rusly Yusuf mengaku bahwa yang meloloskan bukan dari pihaknya, tetapi tim independen yang ditunjuk sebagai pelaksana uji psikology dan kompetensi.

"Begini mas, itu berdasarkan hasil psikotest dan uji kompetensi yang di lakukan pihak independen, ....masalah pajak itu terjadi di tahun pajak 2007 toh kan nanti masih ada fit and proper test oleh pakar/ahli, baru 3 nama kami ajukan ke bu walikota," terangnya kepada media ini, Rabu (31/5/2017).

Untuk diketahui, nama Mikael Bambang Parikesit yang saat ini mendapatkan perpanjangan untuk jabatan Plt Dirut PD Pasar Surya Surabaya, namun masih terkait dengan kasus pemblokiran rekening PD Pasar Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akibat nunggak pajak Rp 8 Miliar.  

Sementara untuk Dwi Hary Soeryadi, adalah mantan direktur teknik PDPS yang pernah mengundurkan diri dari PD Pasar pada 2013 sebelum masa jabatannya berakhir. Artinya, nama Dwi Hary Soeryadi pernah mendapatkan catatan kurang baik di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Anehnya lagi, beredar kabar jika dalam waktu yang hampir bersamaan, nama Dwi Hary Soeryadi juga tercatat dalam daftar rekrutmen calon direksi di lingkungan PDAM Surya Sembada Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...