Skip to main content

PD Pasar Surya Segera Lunasi Tunggakan Pajak

SURABAYA (Mediabidik) - Tunggakan pajak sebesar Rp 8 Milliar yang membelit Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya milik Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan segera dilunasi.

Pasalnya, dari total tunggakan pajak PD Pasar Surya yang menjadi kewajiban untuk dilunasi adalah Rp 4,8 miliar saja dari total tunggakan Rp 8 miliar. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya Rusli Yusuf pada Surya. Ia menegaskan berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Surabaya, biaya yang harus dibayarkan adalah biaya pokok sebesar Rp 4,8 miliar. 

"Itu yang akan kita bayarkan, yaitu tunggakan pokok untuk pajaknya. Nilainya Rp 4,8 miliar," ucap Rusli. 

Mantan politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sedangkan untuk sisanya adalah denda pajaknya. 
Menurut Rusli, adanya keringanan pajak ini cukup meringankan PD Pasar Surya. 

Lebih lanjut, dengan adanya keringanan ini PD Pasar Surya akan segera melakukan pelunasan. 

"Akan segeta kita lunasi. Nggak melalui proses mencicil lagi. Karena dari pejabat KPP yang baru tidak memperbolehkan proses mencicil," ucap Rusli. 

Menurutnya uang sebesar Rp 4,8 miliar secara tunai sudah dialokasikan oleh PD Pasar Surya. Dan akan menggunakan dana operasional langsung dari PD Pasar Surya. 

"Uang ini sudah dialokasikan di rencana anggaran keuangan (RAK) PD Pasar dan sudah disetujui oleh wali kota. Jadi bayarnya pakai uang itu dan akan dibayarkan agar segera lunas," ucapnya. 

Pihaknya memastikan, uang Rp 4,8 miliar itu bukanlah anggaran daru APBD Kota Surabaya yang dikhususkan untuk revitalisasi pasar. 

Sehingga ia menjamin bahwa meski ada pelunasan pajak sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran perusahaan, tidak akan menngganggu proses pembangunan pasar tradisional. 

"Nggak akan mengganggu. Kan kita nggak bisa cawe-cawe pajai dana revitalisasi sebesar Rp 10 miliar yang diberi sama pemkot. Jadi nggak akan mengganggu berjalannya pemeliharaan dan revitalisasi pasarlah," ucapnya. 

Meski begitu Rusli menyebut tunggakan itu sampai saat ini belum dibayarkan ke KPP karena masih menunggu koordinasi lagi soal teknis pembayaran.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PD Pasar Surya Bambang Supriyadi. Ia menyebutkan bahwa biaya yang wajib dibayarkan aakan dibayarkan sekitar Rp 4,8 miliar. 

Akan tetapi yang saat ini masih menjadi gejolak adalah soal pembayaran pajak pertambahan nilai (ppn) yang akan diberlakukan ke pedagang. 

"Nggak akan bisa dijalankan. Percuma, pedagang tidak akan may untuk membayar ppn," ucapnya. 

Pihaknya masih berupaya memperjuangkan agar pajak tersebut tidak dibebankan ke pedagang sebanyak 5000 orang yang menyewa stan di PD Pasar Surya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...