SURABAYA (Mediabidik) - Tunggakan pajak sebesar Rp 8 Milliar yang membelit Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya milik Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan segera dilunasi.
Pasalnya, dari total tunggakan pajak PD Pasar Surya yang menjadi kewajiban untuk dilunasi adalah Rp 4,8 miliar saja dari total tunggakan Rp 8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya Rusli Yusuf pada Surya. Ia menegaskan berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Surabaya, biaya yang harus dibayarkan adalah biaya pokok sebesar Rp 4,8 miliar.
"Itu yang akan kita bayarkan, yaitu tunggakan pokok untuk pajaknya. Nilainya Rp 4,8 miliar," ucap Rusli.
Mantan politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sedangkan untuk sisanya adalah denda pajaknya.
Menurut Rusli, adanya keringanan pajak ini cukup meringankan PD Pasar Surya.
Lebih lanjut, dengan adanya keringanan ini PD Pasar Surya akan segera melakukan pelunasan.
"Akan segeta kita lunasi. Nggak melalui proses mencicil lagi. Karena dari pejabat KPP yang baru tidak memperbolehkan proses mencicil," ucap Rusli.
Menurutnya uang sebesar Rp 4,8 miliar secara tunai sudah dialokasikan oleh PD Pasar Surya. Dan akan menggunakan dana operasional langsung dari PD Pasar Surya.
"Uang ini sudah dialokasikan di rencana anggaran keuangan (RAK) PD Pasar dan sudah disetujui oleh wali kota. Jadi bayarnya pakai uang itu dan akan dibayarkan agar segera lunas," ucapnya.
Pihaknya memastikan, uang Rp 4,8 miliar itu bukanlah anggaran daru APBD Kota Surabaya yang dikhususkan untuk revitalisasi pasar.
Sehingga ia menjamin bahwa meski ada pelunasan pajak sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran perusahaan, tidak akan menngganggu proses pembangunan pasar tradisional.
"Nggak akan mengganggu. Kan kita nggak bisa cawe-cawe pajai dana revitalisasi sebesar Rp 10 miliar yang diberi sama pemkot. Jadi nggak akan mengganggu berjalannya pemeliharaan dan revitalisasi pasarlah," ucapnya.
Meski begitu Rusli menyebut tunggakan itu sampai saat ini belum dibayarkan ke KPP karena masih menunggu koordinasi lagi soal teknis pembayaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PD Pasar Surya Bambang Supriyadi. Ia menyebutkan bahwa biaya yang wajib dibayarkan aakan dibayarkan sekitar Rp 4,8 miliar.
Akan tetapi yang saat ini masih menjadi gejolak adalah soal pembayaran pajak pertambahan nilai (ppn) yang akan diberlakukan ke pedagang.
"Nggak akan bisa dijalankan. Percuma, pedagang tidak akan may untuk membayar ppn," ucapnya.
Pihaknya masih berupaya memperjuangkan agar pajak tersebut tidak dibebankan ke pedagang sebanyak 5000 orang yang menyewa stan di PD Pasar Surya. (pan)
Comments
Post a Comment