SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah berdiri sejak tahun 2005 hingga sekarang. Kegiatan Bazar Ramadhan di kecamatan Jambangan tepatnya dilingkungan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya belum mengantongi ijin sama sekali, walaupun kegiatan tersebut mengunakan ruang milik jalan (Rumija).
Ironinsya, walaupun belum mengantongi ijin, baik dari Kecamatan, Kepolisian, Dishub dan Disperindag Surabaya, kegiatan bazaar illegal tersebut selalu lolos dari penertiban. Dugaan kuat ada oknum pejabat yang berdiri dibalik kegiatan tersebut, sehingga kegiatan tersebut selalu lolos dari penertiban.
Camat Jambangan Retnowati ketika dikonfirmasi terkait Bazar Ramadhan yang digelar setiap tahun, di lingkungan Masjid Agung Al Akbar Surabaya menjelaskan, sampai saat ini pihak kecamatan belum memberikan surat pengantar ijin Bazar.
"Sampai saat ini Bazar Ramadhan yang akan digelar dilingkungan Masjid Agung, pihak Kecamatan belum memberikan surat pengantar ijin pada panitia Bazar,"ujar Camat Jambangan Retnowati.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, bahwa untuk perijinan Bazar Ramadhan yang ada di lingkungan Masjid Agung Surabaya, masih dalam proses pengurusan.
"Masalah perijinan Bazar Ramadhan yang ada di lingkungan Masjid Agung, masih dalam proses pengurusan, nanti saya usahakan untuk membantu perijinan kepada Walikota,"ungkap Masduki Thoha.
Perlu diketahui, terkait keberadaan Bazar Ramadhan di Masjid Agung Al Akbar Surabaya, pernah disoroti Ketua Komisi D Saifudin Zuhri untuk segera dilakukan hearing (dengar pendapat), namun hal tersebut hanyalah sekedar wacana belaka, ironisnya hingga detik belum ada tindakan tegas baik dari pemkot maupun dari DPRD kota Surabaya terkait hal tersebut.(pan)
Comments
Post a Comment