Skip to main content

Ketua GPHSIS Tolak Penjualan Tanah Ijo ke Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Kurangnya minat masyarakat Surabaya dalam menindaklanjuti pelepasan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya. Hal itu terlihat selama dua tahun terakhir ini, hanya ada beberapa pemohon yang mengajukan tanah ijo menjadi tanah hak milik.
         
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan selama ini baru 30 orang mengajukan permohonan untuk menjadikan tanah surat ijo yang ditempati itu menjadi hak milik.
         
"Saat ini kami sedangkan identifikasi  permohonan yang telah diajukan. Setelah itu dilakukan verifikasi, apakah pengajuan mereka itu sesuai dengan kriteria yang  sudah ditetapkan atau tidak oleh perda. Jadi sekarang ini masih proses," jelasnya, Selasa (6/12).
         
Dengan  pemohon sebanyak 30 orang, masih lanjutnya, tentu jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah tanah surat ijo yang dilepas Pemkot Surabaya. Berdasarkan data tahun 2014, dari 46.811 titik surat ijo yang ada, terdapat 2.502 titik yang dilepas.
Minimnya permohonan dari warga pemegang surat ijo ini, masih lanjutnya, bisa jadi karena harga tanah  surat ijo itu sesuai dengan harga pasar dan ditentukan oleh tim penilai independen. "Inilah yang membuat warga  keberatan sehingga memilih tetap memperpanjang IPT (izin pemakaian lahan)," tegasnya.
         
Untuk pelepasan tanah surat ijo itu sudah diatur Perda 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Yayuk panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, mengatakan secara normatif persyaratan pengajuan pelepasan surat ijo diantaranya harus warga kota Surabaya. Selain itu luasan tanah tidak lebih dari 250 meter persegi, sudah menguasai tanah 20 tahun berturut-turut termasuk karena waris, dan peruntukannya untuk rumah tinggal.

"Dalam pengajuan pelepasan tanah, mereka memberikan ganti rugi kepada Pemkot maksimal boleh dicicil selama 36 bulan," katanya

Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, sebaran tanah surat ijo di Surabaya sangat luas. Ada di beberapa titik pusat kota diantaranya di Kertajaya, Barata Jaya, Dukuh Kupang, Tambaksari dan daerah Perak.

Sedangkan Bambang Sudibyo selaku ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) menolak langkah pemkot yang menjual tanah ijo ke warga yang  tinggal di tanah tersebut. Sebab, pemkot  tidak bisa mengakui surat tanah ijo sebagai miliknya dan kini mau dijual ke masyarakat lewat perda. Pasalnya hingga kini pemkot tidak mengantongi  surat  kepemilikan atas tanah  surat ijo yang mencapai 8.319.081,62 meter persegi.
         
"Perda  dimana pemkot bisa menjual surat ijo, jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2008. Yang namanya aset daerah, maka pemda lewat APBD melakukan pembelian terhadap obyek tertentu. Sedangkan surat ijo, pemkot membelinya? Kan tidak. Jadi jelas apa yang dilakukan pemkot ini melanggar aturan yang ada di atasnya," bebernya.

Seharusnya jika pemkot memiliki itikad baik, maka  warga cukup mengganti tanah tersebut sebatas kemampuannya atau istilahnya partisipasi pembangunan.  Mereka yang kaya hingga yang miskin bisa mendapatkan tanah tersebut sesuai dengan kemampuannya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...