Skip to main content

Soal Bopda SMA/SMK, Gubernur Sarankan Pemkot Konsultasi ke Mendagri

SURABAYA (Mediabidik) - Sejumlah anggota DPRD bersama Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berkunjung ke ruang kerja Gubernur Jatim Soekarwo untuk membahas soal pengelolaan SMA-SMK di Surabaya, yang kini menjadi wewenang Pemprov.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, yang didampingi Wakil Walikota Wisnu Sakti Buana, Agus Imam Sonhaji Kepala Bappeko, sedangkan dari DPRD Surabaya, Ketua Armuji, Masduki Toha dan Ratih Retnowati, pimpinan Komisi, dan pimpinan fraksi di DPRD Kota Surabaya. sementara yang mendampingi Gubernur jatim adalah Himawan Kabiro Hukum Jatim dan Saiful Kadispendik dan Kebudayaan Jatim.

Menurut Junaedi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya yang turut dalam pertemuan, Gubernur Jatim sama sekali tidak keberatan jika Pemkot Surabaya berkeinginan untuk tetap berpartisipasi soal pendanaan pengelolaan SMA-SMK di Kota Surabaya.  

"Gubernur ini posisinya kan hanya mengemban amanah UU, kalaupun sekarang wewenang pengelolaan SMA dan SMK di Surabaya menjadi milik Pemprov, itu kan hanya melaksanakan saja, isitilah jawanya, ketiban sampur," ucapnya.

Namun demikian, lanjut Juanedi, niat kuat dari pemkot Surabaya untuk tetap membantu pendanaan terhadap SMA dan SMK di Kota Surabaya terkait program pendidikan gratis 12 tahun telah mendapatkan respon yang baik dari Gubernur, hanya saja tetap akan mempertimbangkan unsur kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

"Menyimak hasil perbincangan tadi, Gubernur hanya membutuhkan legal formalnya dalam bentuk hitam diatas putih, jadi bukan lisan, makanya diminta agar kembali berkonsultasi ke Kemendagri bersama-sama sekaligus bisa mendapatkan surat tertulisnya," tandasnya.

Tidak hanya itu, Juanedi juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim meminta kepada Pemkot Surabaya untuk kembali berkonsultasi soal bagaimana cara pengawasan dan pelaksanaannya, bahkan Gubernur mempersilahkan semua pihak untuk turut mengawasi.

"Jika nota tertulis dari Kemendagri bisa didapatkan, Pakde (Gubernur Jatim-red) juga memperbolehkan jika sistem pengawasannya melibatkan DPRD dan Pemkot Surabaya," imbuhnya.
Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya ini juga mengakui jika pertemuan antara Walikota Surabaya dengan Gubernur Jatim kali ini merupakan kali pertama, karena selama ini memang belum pernah terjadi. 

"Meskipun pertemuan antara Walikota Surabaya dan Gubernur Jatim ini merupakan yang pertama kalinya, namun pembahasan soal pengelolaan SMA-SMK sudah mulai menunjukkan adanya titik temu, karena pak Gubernur sangat wellcome," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...