Skip to main content

Sosialisasikan Bangunan Cagar Budaya Melalui Website

SURABAYA (Mediabidik) – Tim Cagar Budaya berencana membuat website yang kontennnya berkaitan dengan bangunan dan situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Surabaya. Anggota Tim Cagar Budaya, Prof. Johan Silas, saat dengar pendapat di komisi A DPRD Surabaya, Selasa (20/12) mengatakan, alasan membuat website cagar budaya, karena pihaknya ingin mensosialisasikan berbagai informasi tentang bangunan cagar budaya dan kegiatan yang berhubungan dengan kecagarbudayaan
"Website ini kan banyak peminatnya, dan jangkauannya bisa ke luar," terangnya

Guru Besar Arsitektur ITS ini mengatakan, website cagar budaya selain sebagai media publikasi, juga bisa menjadi sarana dialog antara tim cagar bduaya dengan masyarakat. "Nanti apa yang kita posting bisa ditanggapin atau ditambahin masyarakat," paparnya.

Johan Silas mengakui, selama ini pemerintah kota telah mensosialisasikan masalah cagar budaya. Namun, lingkupnya masih terbatas, karena masuk dalam website pemerintah kota. "Makanya nanti kita buat sendiri, dan kontennya banyak," ujarnya.

Selain membuat website, dalam masa tugasnya nanti, Tim Cagar Budaya juga akan mengevaluasi 273 bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Evaluasi dilakukan guna menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada. Pasalnya, 273 bangunan cagar budaya yang ada sebelumnya berlandaskan pada UU 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sementara, saat ini aturan yang berlaku menggunakan UU 11 Tahun 2010. "Karena sudah lama, makanya akan kita tinjau lagi," kata Johan Silas.

Tim cagar budaya akan melihat kembali, apakah persyaratan penetapan sebelumnya selaras dengan aturan yang baru. Meski, menurutnya UU No. 10 Tahun 2010 juga akan direvisi.

Menanggapi pandangan calon Tim Cagar Budaya, Ketua Pansus Tim Cagar Budaya, Naniek Zulfiani mendukung upaya tim cagar budaya mengenalkan bangunan dan situas cagar budaya Surabaya melalui website.
"Hal itu supaya masyarakat tahu bangunan cagar budaya yang ada," tutur Politisi Hanura

Ia menegaskan, selain sebagai media sosialisasi, website cagar budaya juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Adi Sutarwijono menyatakan, dalam dengar pendapat dengan  6 anggota tim cagar budaya di Komisi A, kalangan dewan mendorong tugas mereka tak hanya menetapkan, melakukan pemeringkatan dan pengahpusan benda cagar budaya  tetapi juga penelitian dan publikasi. "Karena tulisan yang menjelaskan aspek historis di Surabaya sangat minim," katanya.

Dampaknya, praktis banyak warga yang tak mengenalilatar peristiwa di masa lalu dengan bangunan – bangunan cagar budaya, terutama kalangan generasi muda. Wakil Ketua Komisi A ini menambahkan, dengan adanya publikasi , akan membantu khalayak  untuk memahami dan menginagt segala hal tentang temuan kecagarbudayaan di Kota Pahlawan ini.

"Jika banyak warga yang mengetahui detail tentang latar kecagarbudayaan, maka mereka juga akan ikut menjaga kelestariannya," tegas Politisi PDIP.

Untuk membantu tugas-tugas tim cagar budaya tersebut, Pansus Tim cagar Budaya mendukung Tim Cagar Budaya dilengkapi dengan asisten-asisten yang kompeten dan kredibel. Mengingat, 6  caloon anggota tim cagar budaya tersebut  mempunyai kesibukan akademik yang tinggi.

Sebanyak 6 calon Tim Cagar Budaya telah menyampaikan konsepsinya tentang pelestarian cagar budaya dihadapan pansus Tim Cagar Budaya di komisi A. Keenam calon anggota Tim cagar Budaya yang diusulkan pemerintah kota tersebut yakni, Ketua Dr. Ir. Retno Hastijanti. M.T  (Arsitektur), Sekretaris, FA. Missa Demettawati (Arkeolog), Ir. Handinoto.M.T (Ahli Konstruksi Bangunan), Dr. Purnaman Basundoro, SS, M.Hum (Pengamat Budaya) dan Prof. Johan Silas (Ahli Tata Kota). 

Setelah mendengar paparan tim cagar budaya, Pansus Tim Cagar Budaya kembali akan melakukan konsultasi ke Direktorat Kebudayaan, sebelum  memberikan merekomendasikan ke Rapat Paripurna DPRD, apakah usulan pemerintah terkait komposisi Tim Cagar Buaya itu bisa diterima seluruhnya, disetujui sebagian atau diubah. (pan)
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...