Skip to main content

Komisi B Jatim Minta Pemerintah Realisasikan Asuransi Nelayan Tahun 2017

SURABAYA (Mediabidik) – Banyaknya para nelayan yang mengalami meninggal dunia ketika mencari ikan di laut membuat Komisi B DPRD Jatim mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera merealisasikan Perda Perlindungan terhadap nelayan tersebut pada tahun 2017 mendatang, pasalnya pada Asuransi nelayan tersebut akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta rupiah jika mengalami kecelakaan di laut.
   
Ir. Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian mengatakan, karena asuransi nelayan tersebut termuat dalam Perda Jatim tentang Perlindungan Nelayan yang telah disahkan dan hanya saja menunggu Pergub untuk pelaksanaannya.
    
Untuk diketahui bahwa dana asuransi seluruhnya akan dicover oleh APBN. Dimana tiap nelayan yang meninggal dunia ketika melaut mencari ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta. Untuk sementara, nelayan yang mendapat asuransi sekitar 1.750 orang dan  ini masih banyak  minimnya yang tercover  karena nelayan belum masuk ke kependudukan sebagai profesi. 
      
Yusuf mengaku dari data yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan hampir separuhnya ditolak karena domisilinya tidak jelas. Kedepan pemerintah diharapkan membuat kebijakan nelayan sebagai profesi. "Kalau ada kebijakan, bisa clear, siapa yang nelayan, dan masyarakat biasa," ucap Yusuf Rohana  saat di temui di ruang kerjanya, Minggu (11/12).
      
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengaku perolehan asuransi nelayan ini tidak serumit asuransi kecelakaan lalu lintas di darat. Dimana asuransi kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari polisi bahwa benar-benar kecelakaan.
       
Selain asuransi jiwa, masih terang Yusuf , nelayan akan mendapatkan asuransi peralatan (perahu dan jaring), dan hasil tangkapan. "Untuk nilai asuransi peralatan kami tidak hafal, karena harus melihat kerusakannya, apakah perahunya pecah atau karam," terangnya.
     
Lebih lanjut Yusuf Rohana menjelaskan bahwa nelayan yang mendapat asuransi diberi batasan umur maksimal 45 tahun karena resiko kesehatan dan jiwanya lebih tinggi. APBN juga tidak mau berisiko, karena dapat menyedot dana banyak."terangnya.(Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...