Skip to main content

Pemkot Perlu Lakukan Diskresi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007

SURABAYA (Mediabidik)) –Terkait peraturan walikota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2016, tentang Larangan Kader Partai Menjadi Pengurus RT/RW akan dibahas dalam Pansus Raperda Penataan  Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW). Pembahasan tentang aturan  organisasi pemerintahan tingkat bawah itu menjadi pembahasan yang serius ditanggapi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya. Sejumlah anggota dewan akan membawa pembahasan itu menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan Raperda tersebut. 

Pemerintah daerah harusnya melakukan upaya diskresi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2007,disampaikan Baktiono,anggota Komisi B DPRD Surabaya, Senin (5/12). "Pastinya perwali itu tidak diberlalukan, pasalnya sejak ditetapkan pemendagri 5 tahun 2007. Terutama, mengenai pasal larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW, pendapat langsung masyarakat akan kami akomodir," terang politisi PDIP ini.

Mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak Pemkot telah menerbitkan Perwali no 38 tahun 2016, tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

"Dalam Perwali 38 Tahun 2016 itu, ada pasal pelarangan kader Parpol  maupun ormas menjadi pengurus RT/RW, harusnya pasal itu tidak perlu diberlakukan. Pasalnya, setahun setelah permendagri itu ditetapkan  harusnya pemkot sudah bisa mengeluarkan Perwali baru," terangnya.

Anggota dewan dua periode ini menyebut, sejumlah masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan yang penting  dalam pembahasan Raperda itu. Bahkan menurutnya, kondisi di lapangan memperlihatkan, tidak ada dampak aktif yang dirasakan pada pemilu 2009 dan 2014 sejak Permendagri itu ditetapkan.

"Masukan masyarakat yang kami tampung akan menjadi masukan yang berarti buat masukan Perwali baru itu,"tukas pria yang seneng koleksi mobil tua itu.

Meski demikian, imbuh dia, masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan. Baik konsultasi dengan Pemprov Jatim maupun Kemendagri. "Mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader Parpol maupun ormas  tetap bisa menjadi  pengurus RT/RW," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah