Skip to main content

Saat Pembacaan Eksepsi, Dahlan Iskan Menangis

SURABAYA (Mediabidik) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset  PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemprop Jatim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa, 13 Desember 2016. 

Sidang yang digelar diruang  cakra ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan Dahlan Iskan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Begitu sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai M Tahsin, Dahlan Iskan langsung meminta waktu untuk membacakan nota keberatannya secara lisan dengan melihat susunan kata yang ditulis Dahlan Iskan diponselnya. Awalnya pembacaan eksepsi itu berjalan lancar dan dibacakan dengan percaya diri,  namun suasana sidang berubah menjadi haru setelah Dahlan Iskan membacakan eksepsinya dengan nada sesenggukan dan nyaris menangis.

Dalam eksepsinya, Dahlan mengkritik kinerja Kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya.

Menurut Dahlan, Sikap tebang pilih itu akan berdampak pada kebingungan pada masyarakat dan seakan-akan orang yang terkena korupsi itu hanya berlatar belakang karena nasib. Masyarakat sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi oleh Kejaksaan karena korban politik, rakus jabatan dan harta.

Tak hanya itu, lanjut Dahlan, banyak masyarakat dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan hanya karena  salah mangsa, dikarenakan mereka tidak menyogok atau tidak mampu menyogok Kejaksaan. "Oleh Karenanya, sehendaknya majelis hakim tidak melanjutkan persidangan kasus-kasus korupsi yang berlatar bekakang dari masalah itu,"kata Dahlan dengan nada sesenggukan.

Dahlan mengklaim tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU, Mantan Menteri BUMN ini pun mengaku sebagai juru penyelamat PT PWU dari ambang kehancuran.

Menurut Dahlan, 16 tahun silam saat jaksa yang menyidangkan kasusnya masih berusia remaja, Dia diminta oleh Gubernur Jatim untuk merubah kondisi perusahaan BUMD milik Pemprop itu dari kebangkrutan.

Saat itu, Gubernur Jatim memintanya untuk merubah kondisi PT PWU secara drastis dan dijalankan seperti perusahaan swasta. Selain itu berdasarkan keputusan DPRD Jatim, akhirnya pengelolahan perusahaan BUMD itu berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Kendati telah berubah menjadi PT, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dalam pelaksanaan pelepasan aset, Dia mengklaim telah meminta persetujuan ke DPRD Jatim  melalui surat yang dikirimkan pada 2 Maret 2002 dan baru dibalas di bulan September 2002.

Dalam jawabannya, DPRD Jatim meminta Dahlan Iskan untuk menjalankan roda  perusahaan dengan berpegang pada  undang-undang perseroan dan tanpa persetujuan DPRD Jatim lagi."Sudah ceto welo welo, tetap saja saya diperkarakan dengan dakwaan menjual aset pemda tanpa persetujuan DPRD, bingung yang mulia,"kata Dahlan.

Selain itu, dalam menjalankan roda PT PWU, Dahlan mengklaim tidak pernah digaji. Dia juga tak mau diberi fasilitas apapun termasuk perjalanan dinas baik didalam negeri maupun diluar negeri. "Saya juga menghentikan kebiasaan lama, yang memberikan bingkisan ke pejabat daerah,"sambung Dahlan.

Dikatakan Dahlan, untuk menjalankan roda PT PWU, Dia mengaku menjaminkan harta pribadinya ke Bank BNI sebesar Rp 40 miliar. Hal itu dilakukan Dahlan karena tidak ada lagi kucuran dana dari Pemprop Jatim dan adanya krisis kepercayaan dunia perbankan terhadap PT PWU.

"Dana 40 miliar itu saya buat untuk membangun PT Steel Coveyer Whell dan saya juga menjaminkan deposito pribadi saya sebesar 5 miliar untuk membangun gedung Expo Jatim,"ungkap Dahlan.

Diakhir pembacaan eksepsinya, Dahlan tak meminta reward atas pengabdiannya. Menurutnya, itu semua tak penting baginya, tapi dia meminta  jangan bikin masyarakat bingung dan apatis akhirnya tidak percaya kepada hukum.

"Perkara-perkara seperti ini sejatinya persidangannya tidak dilanjutkan,  jangan jadikan pengadilan ini menjadi pengadilan sesat,"ucap Dahlan yang disambut tepukan tangan dari para kolega dan pendukungnya. 

Selain Dahlan Iskan, Tim penasehat hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan eksepsi. Pada intinya, tim penasehat hukum Dahlan meminta agar majelis hakim yang diketuai M Tahsin menerima dalil dalil eksepsinya dan menolak dakwaan jaksa. Atas eksepsi tersebut, Tim Jaksa dari Kejati Jatim akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...